BERITA TERKINI
Pemkab Bintan Masukkan SPPT PBB 2026 ke Aplikasi Lapak Bunga, Wajib Pajak Bisa Bayar Secara Online

Pemkab Bintan Masukkan SPPT PBB 2026 ke Aplikasi Lapak Bunga, Wajib Pajak Bisa Bayar Secara Online

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginformasikan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 telah dimasukkan ke basis data aplikasi Layanan Pajak Bumi dan Bangunan (LAPAK BUNGA). Dengan pembaruan tersebut, wajib pajak disebut sudah dapat melakukan pembayaran PBB melalui aplikasi.

Wajib pajak diminta memanfaatkan aplikasi LAPAK BUNGA untuk melakukan penyetoran. Aplikasi ini merupakan inovasi layanan digital yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat dan badan usaha dalam mengakses informasi, melakukan pembayaran, serta memantau status PBB secara daring.

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan pemerintah daerah mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) bertransformasi menuju layanan digital, termasuk melalui LAPAK BUNGA. “Semua OPD memang kita dorong untuk bertransformasi ke pelayanan digital. Salah satunya LAPAK BUNGA ini. Jadi bisa langsung dicek di ponsel masing-masing, lebih efesien dan pastinya semakin mempermudah,” ujar Roby Kurniawan pada Senin (18/5/2026).

Kepala Bapenda Bintan Mohd. Setioso menjelaskan, masyarakat dapat mengakses aplikasi melalui tautan https://lapakbunga.bapenda.bintankab.go.id/. Bagi pengguna yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan dengan memilih menu register user yang akan mengarahkan ke halaman Daftar Pengguna Baru, lalu memilih jenis wajib pajak serta mengisi data wajib pajak maupun objek pajak.

Setioso menambahkan, informasi PBB tahun ini sudah dapat dilihat di LAPAK BUNGA, termasuk fasilitas untuk mencetak SPPT secara mandiri melalui aplikasi. “Untuk PBB tahun ini sudah bisa dilihat di LAPAK BUNGA. Untuk mencetak secara mandiri juga bisa dilakukan di aplikasi,” katanya.

Selain pembayaran dan pengecekan status, aplikasi tersebut juga menyediakan fitur yang memudahkan pengurusan kebutuhan pajak, baik untuk pajak yang telah terdaftar maupun pendaftaran objek pajak baru.

Menurut Setioso, panduan penggunaan LAPAK BUNGA dapat diakses melalui YouTube maupun akun media sosial resmi Bapenda Bintan. Ia juga menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut sejak tahun lalu. “Tutorial penggunaan LAPAK BUNGA bisa dilihat di youtube maupun akun media sosial resmi Bapenda Bintan. Dari tahun lalu kami juga sudah sangat masif berkeliling melakukan sosialisasi tentang penggunaan LAPAK BUNGA yang memang menjadi terobosan digital dan memangkas alur birokrasi terkait pajak,” pungkasnya.