BERITA TERKINI
Pemkab Luwu Luncurkan Program “Luwu Belajar” dan Aplikasi Presensi Digital Sipulungki

Pemkab Luwu Luncurkan Program “Luwu Belajar” dan Aplikasi Presensi Digital Sipulungki

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu meluncurkan dua inovasi strategis, yakni program peningkatan kapasitas aparatur “Luwu Belajar” dan aplikasi kehadiran berbasis digital Sipulungki (Sistem Presensi Luwu Bangkit). Peluncuran berlangsung di Aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Rabu (13/5).

Kegiatan dipimpin Bupati Luwu Patahudding dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat manajerial yang menangani urusan kepegawaian di lingkungan Pemkab Luwu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Muhammad Arsyad, mengatakan peluncuran tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur. Menurutnya, program ini menjadi pijakan dalam transformasi ASN agar mampu menjawab tantangan pelayanan publik modern.

“Program ini menjadi langkah strategis dalam mentransformasi kualitas ASN di Kabupaten Luwu, terutama dalam menghadapi tantangan pengembangan kompetensi dan pengawasan kinerja yang semakin ketat,” ujar Muhammad Arsyad.

Muhammad Arsyad juga memaparkan profil kepegawaian di Kabupaten Luwu yang menjadi dasar penyusunan program. Total terdapat 9.920 ASN yang terdiri dari 4.718 PNS, 1.840 PPPK, dan 3.362 PPPK paruh waktu. Dari sisi pendidikan, mayoritas berpendidikan S1 sebanyak 6.632 orang, S2 sebanyak 409 orang, dan S3 sebanyak 3 orang.

Dari segi usia, sebanyak 6.204 orang berada pada kelompok usia 40 hingga di atas 50 tahun, sementara 3.716 orang lainnya berusia 20–30 tahun. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan sekaligus peluang untuk pengembangan kompetensi berbasis digital agar kinerja aparatur lebih seragam dan prima.

“Melalui program ‘Luwu Belajar’, kami berharap seluruh ASN dapat meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan, menutup celah keahlian, dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman,” katanya.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu Patahudding menegaskan pengembangan kompetensi bagi aparatur bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Ia mengaitkan hal itu dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan sistem manajemen berbasis merit.

“Kita telah memasuki era manajemen kepegawaian berbasis merit. Setiap karier ASN ditentukan oleh kompetensi dan kualifikasi, bukan hal lain. Pengembangan diri adalah keharusan,” tegas Patahudding.

Bupati juga mengingatkan ketentuan bahwa setiap PNS wajib memenuhi minimal 20 jam pelajaran (JP) setiap tahun sebagai bagian dari pengembangan kompetensi, yang disebut akan terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja atau e-kinerja masing-masing pegawai.

Selain aspek pembelajaran, Patahudding menyoroti pentingnya disiplin dan akuntabilitas kehadiran melalui peluncuran aplikasi Sipulungki. Menurutnya, absensi tidak hanya mencatat jam masuk dan pulang, tetapi mencerminkan integritas serta tanggung jawab aparatur.

“Absensi bukan sekadar pencatatan kehadiran, tetapi cerminan integritas dan tanggung jawab ASN. Aplikasi Sipulungki hadir sebagai sistem presensi yang modern, akurat, dan terintegrasi, sehingga tidak ada lagi celah ketidakjelasan dalam pencatatan kinerja,” ujarnya.

Ia berharap seluruh ASN memanfaatkan aplikasi tersebut secara optimal sebagai bagian dari pembentukan budaya kerja yang profesional dan transparan. Bupati juga meminta para pimpinan OPD aktif mendorong jajarannya untuk disiplin mengikuti materi dalam program “Luwu Belajar”.

Peluncuran dua inovasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun budaya belajar berkelanjutan sekaligus memperkuat sistem kinerja ASN, sehingga pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Luwu ke depan semakin cepat, tepat, dan berkualitas.