Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Gotong Royong Pendataan Agen Gotong Royong (SIGAP AGR) Versi 3. Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dilaksanakan di Lantai III Gedung Graha Praja, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Rabu (20/5/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Barat, Abdul Hamid, menyampaikan bahwa penguatan kualitas data menjadi hal penting karena menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan serta intervensi pemerintah kepada masyarakat.
“Data menjadi dasar gerak kita agar program dan bantuan yang diberikan tidak bias maupun salah sasaran,” ujarnya.
Abdul Hamid menjelaskan, aplikasi SIGAP AGR terus mengalami pembaruan. Karena itu, diperlukan penyegaran kompetensi dan peningkatan kapasitas bagi para Agen Gotong Royong (AGR) agar mampu mengimplementasikan aplikasi tersebut secara optimal di lapangan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hanipah, menekankan bahwa keberhasilan program prioritas daerah sangat bergantung pada kualitas data yang dihimpun AGR sebagai ujung tombak di masyarakat.
“Kegiatan ini diselenggarakan agar bapak ibu AGR benar-benar memahami data dan mampu mengakomodasi kondisi masyarakat secara riil, sehingga setiap bantuan benar-benar tepat sasaran sesuai data desil masing-masing,” ungkapnya.
Hanipah juga meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh serta aktif berdiskusi apabila terdapat materi yang belum dipahami.
Dalam bimtek tersebut, peserta dibekali pemahaman mengenai DTSEN sebagai fondasi perencanaan program sosial, penyaluran bantuan tepat sasaran, dan evaluasi program kesejahteraan masyarakat. Narasumber turut menjelaskan peran AGR dalam mendeteksi kondisi masyarakat secara langsung di lapangan, mulai dari kondisi rumah, kesehatan keluarga, administrasi kependudukan, potensi usaha, hingga kelayakan bantuan sosial.
Sesi berikutnya membahas Program Layanan Maju Perumahan yang mencakup pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) dan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program ini diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya kelompok desil 1 atau kelompok masyarakat paling miskin.