Pemerintah Kota Bontang terus mengembangkan digitalisasi layanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan aplikasi MPPD. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kedua sistem tersebut mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas, baik secara mandiri maupun dengan pendampingan.
Menurut Aspiannur, pelaku usaha kini dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS dengan memasukkan data diri serta memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai jenis usaha. Setelah proses itu dilakukan, sistem akan secara otomatis menghubungkan permohonan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Ia menjelaskan, pengurusan perizinan teknis akan diteruskan sesuai bidangnya. “Kalau kesehatan nanti masuk ke Dinas Kesehatan, kalau lingkungan ke DLH. Kami di PTSP sifatnya administrasi dan registrasi,” ujarnya.
Aspiannur juga menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami penggunaan OSS, terutama saat mengurus izin teknis seperti SLHS dan sertifikat standar. Karena itu, DPMPTSP secara rutin membuka layanan pendampingan serta melakukan sosialisasi untuk membantu pelaku usaha.