BERITA TERKINI
Pemkot Makassar Luncurkan Aplikasi PADAIDI untuk Percepat Pensertipikatan Aset Tanah Daerah

Pemkot Makassar Luncurkan Aplikasi PADAIDI untuk Percepat Pensertipikatan Aset Tanah Daerah

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan menghadirkan inovasi digital bernama PADAIDI (Pensertipikatan Aset Daerah dan Integrasi Data Informasi) untuk mempercepat proses pensertipikatan aset tanah milik pemerintah daerah.

Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan perangkat daerah mengajukan usulan pensertipikatan aset secara lebih cepat, tertib, dan transparan, tanpa harus melalui proses administrasi manual yang panjang.

Melalui PADAIDI, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengajukan pensertipikatan aset tanah secara digital, mengunggah dokumen persyaratan, serta memantau status verifikasi dan progres pengurusan sertifikat. Aplikasi tersebut juga memungkinkan pengguna mengetahui status kesiapan administrasi dan kondisi hukum aset yang diajukan.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Hj. Dra. Sri Sulsilawati, mengatakan kehadiran PADAIDI merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar memperkuat tata kelola aset daerah berbasis digital. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (19/5/2026).

Layanan PADAIDI dapat digunakan oleh seluruh perangkat daerah, mulai dari OPD, sekolah, puskesmas, kecamatan, kelurahan, hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Untuk melakukan pengajuan, pengguna diminta menghubungi admin PADAIDI melalui layanan WhatsApp di nomor 0877-6749-2977 guna memperoleh akses dan panduan penggunaan aplikasi. Dinas Pertanahan Kota Makassar juga menyiapkan video tutorial sebagai panduan teknis agar proses pengajuan dapat dilakukan dengan mudah dan tepat.

Melalui inovasi ini, Pemkot Makassar berharap pensertipikatan aset daerah dapat berjalan lebih cepat dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah demi mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.