BERITA TERKINI
Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Kabel Internet Jalur Udara, Siapkan Sanksi hingga Rencana Retribusi

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Kabel Internet Jalur Udara, Siapkan Sanksi hingga Rencana Retribusi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mempertegas larangan pemasangan jaringan utilitas internet melalui jalur udara atau tiang tumpu. Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga estetika dan ketertiban kota.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Mulyani, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang di ruang Badan Anggaran (Banggar), Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut Mulyani, pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan peraturan penataan infrastruktur sekaligus memperketat penertiban di lapangan. Ia menegaskan penataan jaringan harus mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

Untuk mencegah pemasangan baru di lingkungan permukiman, Pemkot Tangerang akan menginstruksikan camat dan lurah agar mengimbau para ketua RT dan RW tidak lagi memberikan izin pemasangan tiang internet baru. Pemkot juga berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota untuk mempertegas Perwal 117/2021 sekaligus memperluas sosialisasi.

Mulyani menyatakan, setelah surat edaran diterbitkan, aparatur wilayah yang masih meloloskan izin pemasangan jaringan udara akan dikenai sanksi administratif. Ia menegaskan RT, RW, lurah, hingga camat tidak boleh lagi mengizinkan pemasangan internet melalui jalur udara.

Terkait kabel jaringan internet jalur udara yang sudah terlanjur terpasang di berbagai sudut kota, Pemkot Tangerang akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha agar memindahkan kabel jaringan tersebut ke jalur bawah tanah.

Di sisi lain, DPRD Kota Tangerang disebut tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk memperkuat landasan hukum yang ada. Raperda itu ditargetkan mulai dibahas pada semester kedua tahun ini. Melalui perda tersebut, jaringan internet yang masih menggunakan jalur udara atau tiang direncanakan akan dikenakan tarif retribusi dengan sistem kelipatan hingga mencapai tiga kali lipat.

Langkah fiskal itu, kata Mulyani, disiapkan sebagai upaya mendorong para pengusaha atau penyedia layanan internet agar memindahkan kabel-kabel mereka ke jaringan bawah tanah (underground ducting).

Sebagai langkah awal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang juga telah diperintahkan untuk berkoordinasi dan menyosialisasikan aturan tersebut kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), guna memastikan tidak ada pemasangan jaringan udara baru di Kota Tangerang.