Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meluncurkan aplikasi Alpukat Betawi versi 2.0 pada Senin (20/5). Pembaruan ini ditujukan untuk memudahkan penduduk Jakarta mengakses layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara daring.
Alpukat Betawi telah digunakan Dukcapil DKI Jakarta sejak 2019 sebagai layanan berbasis aplikasi untuk menjawab kebutuhan warga dengan mobilitas tinggi. Pada versi terbaru, Dukcapil menyatakan melakukan perbaikan, pembaruan, dan pengembangan agar aplikasi lebih cepat, praktis, dan nyaman digunakan.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto mengatakan pengembangan dilakukan seiring dinamika di lapangan serta meningkatnya ekspektasi warga terhadap performa sistem, kendala teknis, dan kecepatan pemrosesan permohonan.
Sejumlah fitur baru disematkan dalam Alpukat Betawi 2.0, antara lain verifikasi KYC (Know Your Customer), fitur “ingat saya” untuk menyimpan NIK pemohon, login biometrik untuk keamanan data, fitur cetak KTP-el milik pemohon yang dapat dilayani antar, serta opsi login melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Denny menyebut capaian aktivasi IKD warga DKI Jakarta telah mencapai 35,93 persen, melampaui target nasional 30 persen yang ditetapkan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, pada versi baru Alpukat Betawi, Dukcapil mendesain fitur login SSO dengan IKD untuk memudahkan warga Jakarta.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Teknologi Dinas Dukcapil DKI Jakarta Hari Wibowo menjelaskan layanan yang tersedia di Alpukat Betawi saat ini meliputi pencetakan KTP-el, pencetakan Kartu Keluarga (KK), pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), serta akta kelahiran bagi penduduk yang belum maupun yang sudah memiliki NIK.
Untuk bantuan teknis, masyarakat dapat menghubungi contact center melalui WA Jawara 0812-120-120-31 atau call center 1500-031 yang dapat diakses melalui fitur bantuan pada aplikasi.
Hari menegaskan Alpukat Betawi diperuntukkan bagi penduduk pemilik KTP-el DKI Jakarta. Adapun penduduk luar DKI Jakarta yang memerlukan layanan adminduk di wilayah DKI Jakarta, seperti pindah datang atau pencetakan KTP-el, serta penduduk DKI Jakarta yang masuk dalam penataan kependudukan sesuai domisili, tetap dapat mengakses layanan melalui loket Dukcapil sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setelah data pemohon diverifikasi dan terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta, pemohon dapat melanjutkan akses layanan melalui aplikasi Alpukat Betawi.
Pada hari pertama peluncuran, tercatat 345 akun telah mendaftar. Setelah membuat akun, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah dokumen atau berkas pendukung dalam waktu maksimal tiga hari. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan akan direset otomatis dan pemohon harus mengajukan ulang.
Selain pengembangan layanan daring melalui Alpukat Betawi, Dukcapil DKI Jakarta juga menambah jam layanan untuk mempermudah akses warga. Layanan tambahan itu mencakup Jumat Petang (pukul 16.30–19.30) yang dibuka pada minggu kedua setiap bulan, layanan SAPA (Sabtu Pelayanan Adminduk) pada minggu tertentu di setiap kota/kabupaten administrasi, serta layanan jemput bola di sekolah, permukiman warga, dan perkantoran.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Dukcapil DKI Jakarta, termasuk media sosial @dukcapiljakarta dan situs https://kependudukancapil.jakarta.go.id.