BERITA TERKINI
Pemprov Kaltim Minta Pekerja Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Sakti

Pemprov Kaltim Minta Pekerja Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Sakti

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mendorong para pekerja untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan melalui aplikasi Sakti. Upaya ini disebut penting untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, saat dimintai keterangan terkait kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja di tengah tantangan transisi energi serta potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor usaha.

Rozani menegaskan, PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan. Apabila kondisi perusahaan mengharuskan adanya pengurangan tenaga kerja, ia menekankan agar seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalaupun harus terjadi PHK, itu harus menjadi pilihan terakhir. Kalau bisa disalurkan ke tempat lain, tentu lebih baik. Yang penting seluruh hak pekerja diberikan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik hubungan kerja kontrak yang dinilai masih banyak terjadi di sejumlah perusahaan. Pemerintah, kata dia, terus mengingatkan agar perusahaan mematuhi ketentuan terkait perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap apabila masa kerja telah memenuhi persyaratan.

“Kalau pekerja terus menerus bekerja selama bertahun-tahun, secara norma bisa dikategorikan menjadi pekerja tetap. Itu selalu kami ingatkan kepada perusahaan,” katanya.

Selain itu, Rozani menegaskan perusahaan wajib membayar upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pekerja diminta segera memanfaatkan kanal pengaduan resmi.

“Kalau ada pelanggaran, laporkan saja. Ada kanal pengaduan, ada aplikasi Sakti seperti yang disampaikan pak gubernur. Tinggal diunduh dan dilaporkan,” tegasnya.

Aplikasi Sakti Gemas (Satu Akses Kalimantan Timur menuju Generasi Emas) merupakan super app resmi Pemprov Kaltim yang diluncurkan pada Agustus 2025 untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik, informasi strategis, serta pengaduan masyarakat dalam satu platform digital. Aplikasi ini menghubungkan lebih dari 15 organisasi perangkat daerah (OPD), mencakup layanan pajak daerah, pendidikan, kesehatan, UMKM, hingga ketenagakerjaan.

Salah satu fitur yang disediakan adalah “Lapor Wall”, kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem SP4N-LAPOR. Dengan integrasi tersebut, laporan warga disebut dapat ditindaklanjuti lebih cepat dan terkoordinasi.

Meski demikian, pemerintah menyatakan pendekatan kepada perusahaan tetap mengedepankan pembinaan sebelum penindakan. Penanganan kasus juga akan mempertimbangkan skala usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro.

Rozani turut mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan berdasarkan fakta dan data yang jelas agar proses tindak lanjut dapat dilakukan secara tepat.

“Saya harap seluruh laporan pekerja dapat disampaikan sesuai fakta dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.