BERITA TERKINI
Perpres Pangkas Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen, Gojek Klaim Tarif GoRide Reguler Tak Berubah

Perpres Pangkas Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen, Gojek Klaim Tarif GoRide Reguler Tak Berubah

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tarif potongan aplikasi ojek online (ojol). Melalui aturan tersebut, potongan yang dapat dipungut aplikator dari penghasilan mitra pengemudi ditetapkan menjadi 8 persen, dari sebelumnya sekitar 20 persen.

Pemangkasan potongan sebesar 12 persen ini dinilai berpotensi menekan pemasukan perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran di publik bahwa tarif layanan ojol akan ikut naik untuk menutup penurunan pendapatan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Gojek menyatakan tidak akan merevisi tarif ojol setelah Perpres diterbitkan. Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia, Hans Patuwo, mengatakan perusahaan akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar konsumen, khususnya untuk layanan GoRide reguler yang disebut sebagai layanan dengan penggunaan terbanyak.

“Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler,” ujar Hans Patuwo.

Hans menambahkan, perusahaan tengah menyiapkan sejumlah skema agar tarif yang dibayar pelanggan tetap sama meski struktur bagi hasil berubah. Salah satu pendekatan yang disiapkan adalah pengaturan insentif maupun diskon kepada pengguna.

“Mengenai insentif kepada konsumen atau diskon-diskon kepada konsumen, kami akan berusaha sebisa mungkin untuk yang layanan GoRide regular itu tidak ada peningkatan harga yang dibayar oleh konsumen, jadi akan ada beberapa cara untuk mencapai hal itu,” tuturnya.

Namun, GoTo menyebut implementasi ketentuan tersebut masih menunggu rincian teknis dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Wakil Direktur Utama GoTo, Chaterine Hindra Sutjahyo, mengatakan pihaknya masih berkomunikasi dan berdialog terkait detail penerapan, termasuk mengenai jadwal pelaksanaan agar dapat dilakukan serentak.

“Mengenai detail implementasi, detail plan-nya ini, kita masih menunggu juga Perpres secara detail. Kita juga terus berkomunikasi, berdialog gitu ya sepanjang ini. Jadi nanti kita kepengennya pada saat kita memberikan implementasi timeline ini sekalian barengan. Jadi biar gak putus-putus berfase-fase. Mudah-mudahan secepatnya ini bisa dilaksanakan,” kata Chaterine.

Sebelumnya, rencana potongan aplikator di bawah 10 persen disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. Dalam pidato tersebut, Prabowo juga menyinggung perlindungan bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, dan asuransi kesehatan, serta perubahan pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi menjadi minimal 92 persen.