BERITA TERKINI
PLN Watch Minta Penindakan Perusahaan Internet yang Pasang Kabel di Tiang PLN Tanpa Izin

PLN Watch Minta Penindakan Perusahaan Internet yang Pasang Kabel di Tiang PLN Tanpa Izin

PLN Watch meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan penyedia layanan internet yang memasang kabel dan perangkat jaringan pada tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi.

Ketua Umum PLN Watch KRT Tohom Purba menegaskan tiang listrik merupakan aset strategis milik negara. Karena itu, setiap pemanfaatan untuk kepentingan bisnis, menurut dia, wajib disertai izin serta pemenuhan kewajiban administrasi dan finansial.

Ia menilai penggunaan tiang listrik tanpa izin dapat membuat negara kehilangan potensi pendapatan dan mempertaruhkan kewibawaan hukum. Tohom juga menyebut praktik tersebut terjadi di berbagai daerah dan menimbulkan keresahan masyarakat, selain dinilai merugikan negara, juga berpotensi membahayakan keselamatan umum.

Tohom mencontohkan sejumlah kasus yang belakangan ramai diberitakan. Di Karangjeruk, warga mengeluhkan dugaan jaringan WiFi ilegal yang menumpang di tiang listrik. Di Rembang, pihak PLN memberikan klarifikasi terkait maraknya kabel internet yang menyesaki tiang listrik. Sementara di Panyabungan, PLN melalui ULP setempat melakukan penertiban kabel WiFi ilegal.

Kasus serupa juga mencuat di Pandeglang, Tanjungpinang, Lampung Selatan, hingga Batam. Menurut Tohom, kondisi itu menunjukkan persoalan penggunaan tiang listrik tanpa izin telah menjadi fenomena nasional.

Ia menilai maraknya praktik tersebut mengindikasikan adanya celah pengawasan yang perlu segera ditutup. Penertiban, kata dia, sebaiknya tidak dilakukan secara sporadis, melainkan melalui audit nasional yang melibatkan instansi terkait.

Tohom juga mengingatkan pemasangan kabel tanpa standar teknis yang jelas dapat menimbulkan kesemrawutan visual serta meningkatkan risiko gangguan listrik, korsleting, dan kecelakaan kerja bagi petugas maupun masyarakat.

Ia menekankan transformasi digital Indonesia perlu dibangun di atas kepatuhan hukum. Menurutnya, perusahaan yang telah mengikuti prosedur resmi tidak semestinya dirugikan oleh pelaku usaha yang menghindari kewajiban.

PLN Watch mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital, BP BUMN, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk berkoordinasi melakukan inventarisasi dan penertiban menyeluruh terhadap penggunaan tiang listrik di seluruh Indonesia.

“Aset negara harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, dan manfaat ekonominya harus kembali kepada masyarakat,” kata Tohom.