PLN Watch meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan penyedia layanan internet yang memasang kabel maupun perangkat jaringan pada tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi. Organisasi itu menegaskan tiang listrik merupakan aset strategis milik negara sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan bisnis wajib berizin serta memenuhi kewajiban administrasi dan finansial.
Ketua Umum PLN Watch KRT Tohom Purba mengatakan penggunaan tiang listrik tanpa izin berpotensi membuat negara kehilangan pendapatan, sekaligus mempertaruhkan kewibawaan hukum. Ia menyebut praktik tersebut terjadi di berbagai daerah dan menimbulkan keresahan masyarakat karena dinilai merugikan negara serta berpotensi membahayakan keselamatan umum.
Tohom mencontohkan sejumlah kasus yang belakangan ramai diberitakan. Di Karangjeruk, warga mengeluhkan dugaan jaringan WiFi ilegal yang menumpang pada tiang listrik. Di Rembang, PLN memberikan klarifikasi terkait maraknya kabel internet yang menyesaki tiang listrik. Sementara di Panyabungan, PLN melalui ULP setempat melakukan penertiban kabel WiFi ilegal.
Menurut dia, kasus serupa juga muncul di Pandeglang, Tanjungpinang, Lampung Selatan, hingga Batam. Rangkaian temuan tersebut, kata Tohom, menunjukkan persoalan pemanfaatan tiang listrik tanpa izin telah menjadi fenomena nasional.
Ia menilai maraknya penggunaan tiang listrik tanpa izin menandakan adanya celah pengawasan yang perlu segera ditutup. Karena itu, penertiban dinilai tidak semestinya bersifat sporadis, melainkan dilakukan melalui audit nasional yang melibatkan instansi terkait.
“Kalau dibiarkan, akan muncul persepsi bahwa aset negara bisa dimanfaatkan secara bebas tanpa aturan. Ini berbahaya. Negara harus hadir untuk memastikan setiap meter infrastruktur publik digunakan secara tertib dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” ujar Tohom.
Selain menimbulkan kesemrawutan visual, ia menambahkan pemasangan kabel tanpa standar teknis yang jelas dapat meningkatkan risiko gangguan listrik, korsleting, serta kecelakaan kerja bagi petugas maupun masyarakat.
Tohom juga menekankan transformasi digital Indonesia perlu dibangun di atas fondasi kepatuhan hukum. Menurutnya, perusahaan yang telah mengikuti prosedur resmi tidak seharusnya dirugikan oleh pelaku usaha yang menghindari kewajiban.
Ia mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital, BP BUMN, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk berkoordinasi melakukan inventarisasi dan penertiban menyeluruh terhadap penggunaan tiang listrik di seluruh Indonesia. “Aset negara harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, dan manfaat ekonominya harus kembali kepada masyarakat,” kata dia.