BERITA TERKINI
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjual OTP, Diduga Sumber Maraknya Akun Anonim di Internet

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjual OTP, Diduga Sumber Maraknya Akun Anonim di Internet

Polda Jawa Timur membongkar dugaan penyalahgunaan data pribadi skala besar yang disebut menjadi salah satu sumber maraknya akun anonim di media sosial dan aplikasi belanja daring. Praktik ini terkait penerbitan ribuan kartu SIM seluler ilegal yang dimanfaatkan untuk menghasilkan kode One-Time Password (OTP) dan kemudian diperjualbelikan secara bebas di internet.

Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah situs bernama FastSim. Situs itu menawarkan layanan aktivasi OTP tanpa memerlukan kartu SIM fisik.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan, pihaknya mulai mengendus keberadaan FastSim sekitar April 2026. “Sekitar April 2026 Direktorat Siber mengendus adanya website bernama FastSim yang menjual [akses OTP] SIM card dengan harga sangat murah,” kata Bimo di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (12/5).

Melalui layanan tersebut, pembeli disebut cukup membayar Rp500 hingga Rp8.000 untuk memperoleh kode OTP yang bisa langsung digunakan mendaftar akun WhatsApp, Instagram, Telegram, hingga Shopee tanpa harus memiliki kartu SIM secara fisik.

Polisi menjelaskan, sindikat ini memanfaatkan perangkat modem pool, yakni mesin yang dapat menampung puluhan hingga ratusan kartu SIM sekaligus dan dikendalikan melalui komputer. Para pelaku diduga lebih dulu meregistrasi ribuan kartu SIM secara massal menggunakan identitas orang lain yang dicuri melalui script atau aplikasi tertentu.

Setelah kartu SIM aktif, fisiknya tidak dijual. Kartu-kartu tersebut hanya dimanfaatkan untuk menerima SMS aktivasi secara otomatis. Kode OTP dari pesan itu kemudian dijual kepada pembeli.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang yang diduga pengelola sindikat di lokasi berbeda. Tersangka berinisial DBS ditangkap di Bali dan disebut sebagai otak pembuat situs FastSim sekaligus pengelola modem pool. Tersangka IGVS ditangkap di Karangasem, Bali, berperan sebagai admin dan customer service. Sementara tersangka MA dibekuk di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dengan tugas meregistrasi kartu SIM menggunakan identitas orang lain.

Menurut polisi, sindikat tersebut beroperasi sejak September 2025 dan diduga telah merugikan masyarakat sekitar Rp1,2 miliar. Dalam penindakan itu, penyidik menyita 33 unit modem pool, 11 laptop, serta 25.400 kartu SIM yang telah teregistrasi secara ilegal.

Bimo menegaskan akun-akun yang dihasilkan dari praktik semacam ini berpotensi menjadi pintu masuk berbagai kejahatan siber. “Dugaan kuat kami, SIM card ini digunakan oleh pelaku scamming dan kejahatan siber lainnya,” ujarnya.

Penyidik masih mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan dalam registrasi massal tersebut, sekaligus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam dari pihak operator seluler. “Kami akan mendalami apakah ada oknum provider yang ikut terlibat dalam sindikat ini,” kata Bimo.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.