BERITA TERKINI
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih di Medan Terkait Siaran Konten Asusila Berbayar di Aplikasi Tevi

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih di Medan Terkait Siaran Konten Asusila Berbayar di Aplikasi Tevi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih, Henok Natanael Purba dan Lady Khairani Panjaitan, terkait dugaan kasus pornografi melalui aplikasi Tevi. Keduanya diduga menyiarkan konten hubungan intim secara langsung dan memungut bayaran dari penonton.

Kepala Satreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas siaran bermuatan pornografi di sebuah hotel di Kota Medan.

“Petugas menerima informasi adanya dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan pasangan kekasih melalui aplikasi Tevi,” ujar Adrian, Rabu (13/5/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, polisi mendatangi sebuah hotel di kawasan Jalan Ikahi, Padang Bulan, Medan Selayang. Dari salah satu kamar hotel, petugas mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah perangkat yang disebut digunakan untuk merekam dan menyiarkan aksi mereka.

Menurut Adrian, pasangan tersebut melakukan siaran menggunakan dua akun bernama “Rumbarbar” dan “Astanti”. Penonton disebut diwajibkan membeli “bintang” untuk dapat mengakses tayangan tersebut. Paket 300 bintang dijual seharga Rp300 ribu, sementara satu bintang digunakan untuk menonton selama empat menit.

Polisi menyebut aktivitas itu dilakukan hampir setiap malam dari hotel yang disewa bulanan dan pasangan tersebut kerap berpindah lokasi. Dalam aksinya, Henok disebut berperan sebagai pemeran pria sekaligus pengelola siaran, sedangkan Lady menjadi pemeran wanita.

Dari kegiatan tersebut, keduanya diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari. Adrian menyatakan motifnya diduga faktor ekonomi dan aktivitas itu dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan pihak lain.

Kepada polisi, keduanya juga mengaku terinspirasi setelah melihat konten serupa di aplikasi yang sama. Selain melalui Tevi, akun mereka disebut dipromosikan lewat media sosial Instagram dan TikTok dengan nama akun serupa. Polisi menyebut keduanya telah berpacaran sejak 2023.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal terkait pornografi dan penyebaran konten asusila dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.