Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih yang diduga menyiarkan adegan hubungan intim secara langsung melalui aplikasi Tevi. Dari siaran tersebut, keduanya disebut memperoleh uang dari penonton yang menyaksikan konten asusila itu.
Dua tersangka masing-masing berinisial HNP (26) dan LKP (23). Keduanya ditangkap di sebuah kamar hotel di Jalan Ikahi, Padang Bulan, Medan Selayang, Kota Medan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui aplikasi Tevi. “Awalnya kami menerima informasi adanya tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui kekasih melalui aplikasi Tevi,” ujarnya, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut Adrian, dari keterangan para tersangka, aktivitas produksi konten pornografi melalui live streaming telah dilakukan sejak 2025 atau sekitar setahun terakhir. Keduanya juga disebut telah menjalin hubungan asmara sejak 2023.
Adrian menyebut, siaran dilakukan melalui dua akun, yakni “Rumbarbar” dan “Astanti”. Dalam praktiknya, penonton diwajibkan membeli “bintang” dengan harga bervariasi untuk dapat menonton konten dewasa yang ditayangkan.
“Penonton membeli bintang, jadi Rp300 ribu bisa mendapatkan 300 bintang. Satu bintang berdurasi 4 menit untuk menonton video konten mereka,” kata Adrian.
Polisi menjelaskan HNP berperan sebagai pembuat sekaligus pemeran pria, sementara LKP sebagai pemeran wanita. Kegiatan siaran langsung itu disebut dilakukan hampir setiap malam di kamar hotel tersebut.
Adrian menambahkan, motif utama keduanya diduga ekonomi. Keuntungan yang diperoleh disebut bervariasi, sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari. Polisi juga menyatakan tidak ada pihak lain yang terlibat dan aktivitas tersebut dilakukan secara mandiri atas inisiatif sendiri setelah melihat konten serupa di aplikasi.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 407 KUHP tentang tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.