Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dinilai perlu segera disahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen, terutama di industri financial technology (fintech), di tengah maraknya penyalahgunaan data pribadi.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengatakan, dalam industri fintech, data pribadi konsumen kerap disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi keuangan yang dilakukan pengguna.
Menurut Galuh, implementasi RUU tersebut menyasar penyedia layanan sekaligus masyarakat sebagai pengguna. Karena itu, ia menekankan perlunya kejelasan mengenai tujuan penggunaan data pribadi serta jenis data apa saja yang perlu diakses penyedia layanan terkait transaksi keuangan.
Di sisi lain, pengguna layanan juga diharapkan memahami informasi apa yang perlu disampaikan, tujuan penyampaiannya, serta pentingnya melindungi data pribadi. Dengan pemahaman yang lebih baik dan batas-batas yang jelas, kedua pihak diharapkan dapat mengetahui hak dan kewajibannya. Galuh menilai hal itu dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.
Galuh menambahkan, meski RUU Perlindungan Data Pribadi tidak secara khusus membahas fintech, aturan tersebut mengatur pertanggungjawaban para pengguna internet, termasuk penyedia layanan dan pelanggan, agar tidak terjadi penyimpangan atas informasi yang diberikan.
Ia juga menyebut pengesahan RUU ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak fintech yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama ini, OJK disebut hanya bisa menindak fintech yang terdaftar. Dengan adanya payung hukum dari undang-undang tersebut, OJK dinilai akan memiliki dasar untuk menindak fintech ilegal.
Selain itu, keberadaan undang-undang dinilai akan memperjelas penegakan hukum terkait penyalahgunaan data pribadi. Penyedia layanan diharapkan tidak dapat semena-mena menggunakan atau meminta data pribadi konsumen di luar kebutuhan, karena terdapat sanksi atau pidana jika melanggar.
Sebelumnya, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman menyatakan harapannya agar pemerintah segera merampungkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia menilai data pribadi merupakan aset yang sangat berharga dan penting untuk dilindungi oleh negara.
Komisioner Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Edib Muslim, juga menekankan pentingnya instrumen pengaturan aliran data di era ekonomi digital.
Dari sisi regulator, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyebut perlindungan data konsumen sebagai salah satu pekerjaan rumah dalam pengembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Ia menyampaikan perlunya memastikan dana tidak hilang, tidak digunakan untuk terorisme dan pencucian uang, serta memastikan data tidak disalahgunakan.
Menurut Hendrikus, perlindungan data konsumen menjadi perhatian karena belum memiliki payung hukum. Sementara itu, tindakan terkait teror dapat dijerat dengan Undang-Undang Terorisme, dan tindakan menghilangkan dana pengguna dapat dijerat dengan Undang-Undang perbankan. Ia mengingatkan kebocoran data digital pribadi berpotensi merugikan banyak pihak karena data di perangkat pribadi dapat menyebar ke berbagai pihak.