BERITA TERKINI
Saksi Sebut Sistem Proteksi Data TKI di Disnaker Ponorogo Tak Pernah Bisa Diakses

Saksi Sebut Sistem Proteksi Data TKI di Disnaker Ponorogo Tak Pernah Bisa Diakses

Jakarta — Saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan proteksi data tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012, Hadi Suyanto, menyatakan perangkat sistem yang ditempatkan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo tidak dapat digunakan sejak awal pemasangan.

Hadi, yang bekerja sebagai Staf Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Ponorogo sejak 2012 hingga kini, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima akses untuk menjalankan sistem tersebut. “Tidak pernah ada diberikan username maupun password untuk tersambung ke sistemnya sejak awal. Hanya di-install perangkat-nya saja di kantor,” kata Hadi saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Menurut Hadi, akibat tidak adanya akses dan petunjuk penggunaan, perangkat sistem pengawasan dan pengelolaan proteksi data TKI yang berada di kantor Disnaker Ponorogo hingga kini terbengkalai dan tidak pernah dipakai.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya menerima perangkat tersebut saat dikirim oleh PT Adi Inti Mandiri (AIM) melalui salah satu tim teknologi informasi perusahaan, Susyono Iyon, sekitar Desember 2022. Setelah diterima, perangkat dipasang dan sempat diuji coba. Namun, Hadi menyebut uji coba hanya dilakukan dengan menghubungkan sistem ke pihak Kemenaker di Jakarta, bukan kepada para TKI di luar negeri.

“Setelah itu sudah, dimatikan. Tidak ada buku panduan juga untuk mengakses sistemnya,” ujarnya. Hadi menambahkan, ia tidak mengetahui cara mengoperasikan sistem tersebut karena tidak ada pelatihan dari Kemenaker. “Jadi perangkat yang sudah dipasang itu dikumpulkan saja seperti itu di kantor,” katanya.

Perkara ini menjerat mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker periode 2011–2015, Reyna Usman, sebagai terdakwa. Reyna didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar dalam pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI tahun 2012.

Dalam dakwaan, kerugian negara disebut terjadi karena Reyna bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI 2012, I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT AIM Karunia—yang juga menjadi terdakwa—diduga memperkaya Karunia atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia senilai besaran kerugian negara tersebut. PT AIM merupakan pihak yang dipercaya mengerjakan pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan proteksi data di Kemenaker.

Jaksa menyebut, meski pembayaran telah dilakukan penuh dan serah terima pekerjaan telah dilaksanakan, sistem yang dibangun PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi antara sistem proteksi TKI milik Kemenaker dengan sistem informasi milik para pemangku kepentingan terkait.

Penunjukan PT AIM sebagai pelaksana pengadaan disebut dilakukan Reyna setelah menerima bayaran Rp3 miliar terkait izin PT AIM mengadakan jasa pelatihan TKI saat Reyna masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenaker pada 2010.

Para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.