BERITA TERKINI
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA yang Diduga Menipu Masyarakat

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA yang Diduga Menipu Masyarakat

JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yakni CANTVR dan YUDIA, yang diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus. Satgas juga menyatakan akan memblokir akses aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan, CANTVR diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Dalam temuan Satgas, CANTVR disebut melakukan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald, perusahaan yang telah berizin di Amerika Serikat dan Singapura.

Hudiyanto menyampaikan, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi atau situs yang digunakan CANTVR tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI juga menyoroti keterkaitan CANTVR dengan entitas lain bernama Monexplora (MEX). Menurut Hudiyanto, CANTVR dan MEX diduga saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX. Satgas menyebut MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi atau situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE.

Dalam penelusuran Satgas, CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan berkedok investasi saham melalui aplikasi, dengan metode penyetoran deposit untuk kegiatan investasi saham. Skema tersebut disertai janji pemberian sejumlah benefit dan keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan. Selain itu, CANTVR juga disebut memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada anggota, yang kemudian mewajibkan anggota melakukan pembayaran atas saham IPO fiktif tersebut.

Sementara itu, YUDIA diduga menjalankan penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan. Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi Satgas, YUDIA diketahui melakukan kegiatan usaha dengan skema penyetoran dana deposit, pengerjaan tugas harian berupa menonton film drama Cina, pembelian hak cipta film drama Cina, serta perekrutan anggota baru (member get member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan.

Satgas PASTI menyatakan YUDIA menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi atau situs yang digunakan YUDIA juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat untuk mempercepat proses penanganan. Satgas juga mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Jika menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.