Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban akan menertibkan ribuan tiang fiber optic yang belum mengantongi izin resmi. Penertiban tersebut dilakukan secara bertahap.
Langkah ini menyasar tiang-tiang jaringan internet yang berdiri tanpa perizinan, dengan tujuan memastikan penataan infrastruktur telekomunikasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Tuban.