Yogyakarta — Transformasi digital di bidang pertanahan dinilai tidak hanya memudahkan layanan, tetapi juga memperkuat keamanan dalam setiap transaksi. Melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan proses verifikasi data pertanahan kini dapat dilakukan lebih akurat, transparan, dan meminimalkan risiko manipulasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode pada Sertipikat Elektronik. Dari pemindaian tersebut, sistem akan mengeluarkan secret code atau e-code yang hanya dapat diakses melalui pemindaian dokumen digital menggunakan Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak.
Menurutnya, e-code akan muncul pada Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaian barcode dilakukan. Kode tersebut berada di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik.
Sejak Sertipikat Elektronik diterapkan, verifikasi digital menjadi tahapan wajib yang harus dilakukan PPAT dalam setiap proses pembuatan akta jual beli. PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, melainkan juga harus mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan di Sentuh Tanahku.
Data yang perlu dicocokkan mencakup data bidang tanah serta informasi kepemilikan. Mekanisme validasi berlapis ini disebut menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus mempersempit peluang pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat melakukan jual beli tanah.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” kata I Gede Ketut Ary Sucaya.
Kementerian ATR/BPN menyatakan integrasi Sertipikat Elektronik dengan Sentuh Tanahku pada akhirnya memperkuat aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan. Digitalisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang dikembangkan, sekaligus mempermudah proses layanan.