TULUNGAGUNG — Transformasi digital di bidang pertanahan dinilai tidak hanya mempermudah layanan, tetapi juga memperkuat keamanan dalam setiap transaksi. Melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut proses verifikasi data pertanahan kini dapat dilakukan lebih akurat, transparan, serta meminimalkan risiko manipulasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang terdapat pada Sertipikat Elektronik. Setelah pemindaian dilakukan, sistem akan mengeluarkan secret code.
“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangannya.
Secret code atau e-code akan muncul pada Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai. E-code tersebut berada di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik.
Sejak Sertipikat Elektronik diterapkan, verifikasi digital menjadi tahapan wajib bagi PPAT dalam pembuatan akta jual beli. PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, melainkan juga harus mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan di Sentuh Tanahku.
Data yang dicocokkan meliputi data bidang tanah dan informasi kepemilikan. Mekanisme validasi berlapis ini disebut menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup celah pemalsuan maupun manipulasi dokumen dalam proses jual beli tanah.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” kata I Gede Ketut Ary Sucaya.
Menurut ATR/BPN, integrasi Sertipikat Elektronik dengan Sentuh Tanahku pada akhirnya memperkuat aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan. Digitalisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan kementerian.
“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkasnya.