Transformasi digital di bidang pertanahan disebut tidak hanya mempermudah layanan, tetapi juga memperkuat keamanan transaksi. Melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan proses verifikasi data kini dilakukan lebih akurat, transparan, dan meminimalkan risiko manipulasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode pada Sertipikat Elektronik. Dari pemindaian tersebut, sistem akan mengeluarkan secret code yang hanya dapat diakses melalui dokumen digital di aplikasi Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak.
Secret code atau e-code akan muncul pada Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai. E-code tersebut berada di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik.
Sejak Sertipikat Elektronik diterapkan, verifikasi digital menjadi tahapan wajib bagi PPAT dalam pembuatan akta jual beli. PPAT tidak lagi hanya memeriksa dokumen fisik, tetapi juga harus mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan di Sentuh Tanahku.
Data yang dicocokkan meliputi informasi bidang tanah dan kepemilikan. Mekanisme validasi berlapis ini disebut menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup peluang pemalsuan maupun manipulasi dokumen dalam transaksi jual beli tanah.
Menurut I Gede Ketut Ary Sucaya, PPAT harus memeriksa data digital secara menyeluruh, tidak sekadar membaca buku tanah hasil cetak. Elemen yang tercantum pada sertipikat cetak perlu dipastikan sesuai dengan yang ada dalam sertipikat elektronik dan data digital.
Integrasi Sertipikat Elektronik dengan Sentuh Tanahku dinilai memperkuat keamanan, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan. Digitalisasi ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN.