BERITA TERKINI
Sertipikat Elektronik Terintegrasi Sentuh Tanahku, Verifikasi Transaksi Tanah Kini Berlapis

Sertipikat Elektronik Terintegrasi Sentuh Tanahku, Verifikasi Transaksi Tanah Kini Berlapis

JAKARTA — Transformasi digital di bidang pertanahan dinilai tidak hanya mempermudah layanan, tetapi juga memperkuat keamanan transaksi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan verifikasi data pertanahan dilakukan lebih akurat, transparan, serta meminimalkan risiko manipulasi.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode pada Sertipikat Elektronik. Setelah pemindaian dilakukan, sistem akan mengeluarkan secret code yang hanya dapat diakses melalui pemindaian dokumen digital di aplikasi Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak.

Secret code atau e-code tersebut akan muncul pada tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku. Posisi e-code berada di bagian kanan atas tampilan sertipikat.

Sejak Sertipikat Elektronik diterapkan, verifikasi digital menjadi tahapan wajib bagi PPAT dalam setiap proses pembuatan akta jual beli. PPAT tidak lagi hanya memeriksa dokumen fisik, melainkan juga harus mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan di Sentuh Tanahku.

Data yang dicocokkan mencakup informasi bidang tanah serta kepemilikan. Mekanisme validasi berlapis ini disebut sebagai pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup peluang pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah.

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangannya, Rabu (13/05/2026).

ATR/BPN menilai integrasi Sertipikat Elektronik dengan Sentuh Tanahku pada akhirnya memperkuat aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan. Digitalisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang dikembangkan pemerintah.