Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyerukan aksi “Matikan Aplikasi” pada Jumat (15/05) pukul 16.30—18.30 WIB. Seruan yang disebarluaskan melalui Instagram @spai_indonesia itu mengajak pekerja platform—pengemudi ojek online, taksi online, serta kurir kargo—di seluruh Indonesia menonaktifkan aplikasi layanan seperti Gojek, Grab, dan lainnya secara serentak.
Melalui aksi tersebut, SPAI menyatakan para pekerja platform ingin menyuarakan tuntutan perubahan status hubungan kerja dari “mitra” menjadi “pekerja”. Sejumlah tuntutan yang disampaikan meliputi pengakuan pekerja platform dalam hukum ketenagakerjaan, pengesahan standar International Labour Organization (ILO), upah minimum layak, batas maksimal kerja 8 jam, Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan sosial, cuti haid dan melahirkan, dukungan bagi pekerja disabilitas, serta hak untuk berserikat dan mogok.
Koordinator Advokasi SPAI, Raymond, menjelaskan perbedaan sistem upah antara pekerja berstatus mitra dan pekerja formal. Menurutnya, pekerja platform yang dikategorikan sebagai mitra cenderung diposisikan seperti pekerja informal dengan skema Upah Satuan Hasil. Sementara itu, jika statusnya menjadi pekerja formal, ia menilai upah seharusnya dibayarkan melalui mekanisme Upah Satuan Waktu. Raymond mencontohkan, dengan skema upah yang lebih pasti, pembatalan pesanan di tengah jalan tidak akan merugikan pekerja karena tetap ada kepastian upah bulanan.
Raymond juga menyoroti pendapatan pengemudi yang dinilainya berada di bawah upah minimum. Ia menyebut rata-rata pendapatan harian pekerja platform berada di kisaran Rp50.000–Rp100.000. Jika diakumulasikan, menurut perhitungannya, jumlah tersebut berkisar Rp3.000.000 per bulan. Ia membandingkannya dengan upah minimum di DKI Jakarta yang disebutnya Rp5.700.000.
Menurut Raymond, persoalan upah berdampak lebih besar kepada pengemudi perempuan. Ia menilai sistem kerja mengasumsikan semua orang dapat bekerja setiap hari tanpa hambatan, sementara kondisi seperti sakit, menstruasi, kehamilan, hingga keguguran dapat membuat pengemudi perempuan harus menonaktifkan aplikasi dan otomatis kehilangan pendapatan.
Reza, Sekretaris SPAI, mengaku resah karena pendapatannya semakin berkurang. Ia menilai kenaikan bahan pokok tidak diikuti jaminan upah layak dari tarif layanan ojek online. Reza juga membandingkan kondisi pengemudi dengan buruh pabrik yang memiliki penghasilan tetap. Ia mengatakan pendapatan pengemudi sering tidak menentu; dalam sehari bisa memperoleh Rp100.000, namun Rp50.000 di antaranya merupakan pendapatan kotor.
Dedy, anggota sekaligus pengurus SPAI, menyampaikan keluhan serupa. Ia menilai penghasilan di bawah upah minimum tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup. Menurutnya, pendapatan yang ada kerap hanya cukup untuk makan, sementara pengemudi juga harus menanggung biaya lain seperti bensin, perawatan kendaraan, kerusakan, hingga parkir.
Selain soal pendapatan bersih, Dedy menyebut pengemudi tidak memiliki daya tawar dalam menentukan potongan komisi aplikasi yang, menurutnya, sering melebihi 20%. Ia juga mengatakan beban bertambah karena pengemudi diwajibkan membeli fitur tambahan agar akun tetap mendapatkan pesanan. Dedy mencontohkan adanya pemotongan tambahan per order ketika mengikuti program tertentu. Ia menilai kondisi tersebut membuat pengemudi reguler yang tidak mengikuti program berisiko sulit memperoleh pesanan.
Di sisi kebijakan, SPAI mendesak pemerintah mengintegrasikan klaster pekerja platform secara langsung ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168. Raymond menyatakan, status kemitraan dinilai menghambat akses pekerja platform pada hak-hak normatif seperti THR, cuti reproduksi bagi pengemudi perempuan, serta jaminan sosial kesehatan. Menurutnya, hubungan kemitraan kerap dijadikan dalih yang membuat pekerja tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya.