BERITA TERKINI
Tersangka Penggelapan Motor di Surabaya Mengaku Uang Penjualan Dipakai untuk Narkoba dan Kebutuhan Keluarga

Tersangka Penggelapan Motor di Surabaya Mengaku Uang Penjualan Dipakai untuk Narkoba dan Kebutuhan Keluarga

Seorang pria berinisial FI (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di Surabaya. Kepada penyidik, FI mengaku melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk membeli sabu-sabu serta mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Wasito Adi mengatakan, tersangka menjual motor Honda Scoopy milik korban berinisial HAS (23) kepada penadah dan memperoleh uang sebesar Rp 3 juta.

“Dibuat nyabu. Selain itu juga dibuat mencukupi kebutuhan keluarga karena sudah punya istri dan anak,” kata Wasito, Minggu (17/5).

Menurut Wasito, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka hanya menggelapkan sepeda motor milik korban. Polisi tidak menemukan adanya barang berharga lain milik korban yang digelapkan maupun dicuri. Ia juga menegaskan korban tidak mengalami pelecehan.

Dalam kasus ini, tersangka diduga menjalankan modus dengan berkenalan melalui aplikasi pertemanan Tantan. Korban, perempuan asal Wonosalam, Jombang, disebut mulai berkomunikasi dengan tersangka sejak April 2026.

Wasito menjelaskan, pada profil aplikasi tersebut tersangka menggunakan foto orang lain dan mencantumkan nama Firman Syahputra. Setelah komunikasi intens, keduanya sepakat bertemu pada 21 April 2026 sekitar pukul 17.30 di Kedundung, Mojokerto.

Saat pertemuan, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Di tengah kegiatan itu, tersangka meminta korban membeli obat di sebuah apotek. Ketika korban masuk, tersangka disebut kabur membawa motor Honda Scoopy milik korban.