Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memastikan tidak terjadi kebocoran data di tengah percepatan transformasi digital. Permintaan ini sejalan dengan meningkatnya pemanfaatan layanan dan infrastruktur digital dalam operasional perbankan.
OJK menyatakan telah mengeluarkan panduan atau regulasi untuk mendukung transformasi digital perbankan. Aturan tersebut mencakup aspek proteksi data serta tata kelola (governance) sebagai bagian dari penguatan pengendalian dan pengawasan dalam penerapan digitalisasi.
Melalui panduan tersebut, OJK menekankan pentingnya kesiapan bank dalam mengelola risiko yang muncul dari digitalisasi, termasuk perlindungan data nasabah dan penerapan tata kelola yang memadai agar proses transformasi berjalan aman dan terukur.