Universitas Pattimura (Unpatti) meluncurkan Aplikasi E-Procurement Barang/Jasa dalam acara yang digelar di Aula Lantai 2 Rektorat Universitas Pattimura, Ambon, Kamis (21/5/2026). Peluncuran ini disebut sebagai bagian dari komitmen kampus dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Peluncuran aplikasi tersebut didasarkan pada pemberlakuan Peraturan Rektor Universitas Pattimura Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Universitas Pattimura. Regulasi ini menjadi landasan penerapan sistem pengadaan yang lebih terintegrasi, profesional, serta sesuai prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik. Dalam kegiatan itu, turut dihadirkan narasumber Kepala BPKP Provinsi Maluku, Dr. H. Fahrurosi, S.H., M.Si.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Universitas Pattimura, Prof. Dr. Pieter Kakisina, M.Si., menjelaskan bahwa Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa BLU Universitas Pattimura mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2026, khususnya Pasal 60 dan Bab 12 mengenai Sistem Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar penerapan sistem pengadaan berbasis digital yang transparan, akuntabel, dan efektif, sehingga proses pengadaan di lingkungan kampus diharapkan berlangsung lebih tertib dan efisien.
Sementara itu, Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd., menyatakan peluncuran aplikasi ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran agar dapat memberikan dampak bagi kemajuan universitas. Ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat, efektif, dan akuntabel untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan institusi, serta percepatan transformasi menuju tata kelola yang modern dan profesional.
“Dengan menghadirkan narasumber, maka apa yang disampaikan ditelaah bersama sehingga paradigma dalam pengembangan barang dan jasa yang selama ini dilakukan serta peluncuran aplikasinya dapat diterapkan dengan baik termasuk penggunaan barang/jasa yang berkualitas,” kata Rektor.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan Dokumen Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Universitas Pattimura kepada Kepala BPKP Provinsi Maluku, instansi Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku, para dekan di lingkungan Universitas Pattimura, Direktur Program Pascasarjana, Ketua SPI, serta Ketua Pokja. Penyerahan dokumen ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mempererat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam pengawasan dan pelaksanaan pengadaan di lingkungan kampus.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua Senat Unpatti, para dekan, para kepala biro, para wakil dekan bidang keuangan dan umum, perwakilan Polda Maluku dan Kejati Maluku, Sekretaris Kepala LPMPP, Direktur Program Pascasarjana, Ketua SPI, para kepala bagian, serta undangan lainnya.