BERITA TERKINI
Wakil Ketua MK Minta Operator Seluler Cari Solusi soal Kuota Internet Hangus

Wakil Ketua MK Minta Operator Seluler Cari Solusi soal Kuota Internet Hangus

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta operator seluler tidak hanya menyampaikan keterangan yang bersifat membela diri dalam sidang uji materi terkait kuota internet hangus. Ia mendorong para penyedia layanan internet untuk menawarkan solusi yang dapat menjawab keluhan masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara 33/PUU-XXIV/2026 dan perkara 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (22/5/2026). “Jangan sekadar men-defense, karena (keterangan) yang sebelumnya itu kan men-defense ya,” kata Saldi.

Saldi mencontohkan sikap defensif yang muncul dalam persidangan sebelumnya, ketika operator seluler menyatakan kebijakan kuota hangus diperlukan untuk mempertahankan model bisnis. Ia menyebut ada pernyataan yang menggambarkan bahwa kuota yang tidak hangus dinilai dapat mengancam perkembangan bisnis hingga memunculkan kekhawatiran perusahaan bisa kolaps.

Dalam sidang tersebut, Saldi meminta operator seluler yang berada di bawah Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk berembuk dan menawarkan formula yang relevan sebagai alternatif penyelesaian. “Anda bisa ketemu enggak ramai-ramai bersama di bawah asosiasi lalu coba menawarkan formula apa yang relevan untuk permohonan ini,” ujarnya.

Menurut Saldi, langkah itu dapat menjadi salah satu jalan keluar atas kerugian masyarakat yang dinilai terlihat jelas dalam permohonan uji materi. Ia mengatakan, apabila ada alternatif solusi yang disusun melalui ATSI, Mahkamah dapat mempertimbangkan opsi terbaik yang tetap menjaga keberlangsungan bisnis operator sekaligus melindungi konsumen.

“Sehingga nanti kami Mahkamah bisa melihat mana yang paling bisa menjaga bisnis ini jalan, sementara konsumen juga tidak dirugikan. Nah itu cara berpikir hakim,” kata Saldi.

Saldi juga mengingatkan tugas hakim untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan asas tidak merugikan warga negara. Ia menegaskan salah satu tujuan pembentukan MK adalah melindungi hak konstitusional warga negara.

Adapun kedua perkara tersebut pada intinya meminta MK menganulir Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal yang dipersoalkan mengatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam perkara 33/PUU-XXIV/2026, pemohon meminta agar ketentuan tersebut diubah dengan rumusan yang menegaskan kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak. Jika ada pembatasan masa berlaku, pemohon meminta adanya mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Sementara itu, dalam perkara 273/PUU-XXIII/2025, pemohon meminta agar penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen. Alternatif lain yang diminta adalah sisa kuota tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif tanpa bergantung pada masa berlaku paket, atau sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi menjadi nilai pulsa atau dikembalikan secara proporsional kepada akun konsumen saat masa berlaku paket berakhir.