BERITA TERKINI
Wakil Ketua MK Minta Operator Seluler Rumuskan Solusi atas Gugatan Kuota Internet Hangus

Wakil Ketua MK Minta Operator Seluler Rumuskan Solusi atas Gugatan Kuota Internet Hangus

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merumuskan solusi konkret terkait gugatan atas ketentuan kuota internet yang hangus. Permintaan itu disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/5/2026).

Saldi menilai operator telekomunikasi perlu mencari formula untuk mengatasi potensi kerugian masyarakat akibat hangusnya sisa kuota data secara sepihak oleh penyedia jasa internet. Ia meminta pelaku usaha tidak hanya bersikap defensif dalam merespons perkara tersebut.

“Jangan sekadar men-defense (bertahan), karena keterangan yang sebelumnya itu kan men-defense ya,” ujar Saldi dalam persidangan.

Ia juga menyinggung argumen operator pada sidang sebelumnya yang menyatakan penghapusan model kuota hangus dikhawatirkan dapat berdampak pada keberlangsungan usaha. “Oh ini akan mengancam perkembangan ini, akan begini, bisa kolaps segala macam,” kata Saldi menirukan argumen pihak operator.

Karena itu, Saldi meminta para operator di bawah ATSI segera berembuk untuk mencari jalan tengah yang tidak merugikan konsumen, namun tetap menjaga keberlangsungan industri. Dua gugatan yang diperiksa menyoroti regulasi tarif dan sistem kuota hangus yang dinilai merugikan hak-hak konsumen di Indonesia.

Sebelumnya, MK menggelar sidang pleno pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, pada Kamis (21/5/2026). Dalam sidang tersebut, hakim mendengar keterangan Pihak Terkait, yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo menyampaikan bahwa internet telah bertransformasi menjadi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik. Menurut YLKI, persoalan kuota hangus bukan semata isu teknis bisnis, melainkan terkait prinsip perlindungan konsumen digital.

“Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan, tidak boleh dikurangi secara sepihak,” ujar Rio di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

YLKI juga memaparkan data pengaduan masyarakat. Pada 2025, sektor telekomunikasi masuk 10 besar pengaduan dengan 106 kasus. YLKI menyebut adanya kasus konsumen yang kehilangan puluhan gigabyte (GB) kuota akibat aturan urutan penggunaan paket yang membingungkan, atau penghapusan otomatis saat melakukan pengisian ulang di hari yang sama tanpa sosialisasi yang jelas.

Selain itu, YLKI menekankan pentingnya transparansi riwayat penggunaan kuota. Operator telekomunikasi dinilai perlu menyediakan rekam data penggunaan minimal satu tahun terakhir agar konsumen dapat mengevaluasi pemakaian secara mandiri.