Warga Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya di Kecamatan Sanana, menyampaikan keresahan atas maraknya dugaan penyalahgunaan aplikasi pesan MiChat. Mereka meminta kepolisian bertindak tegas karena aplikasi yang semula digunakan untuk komunikasi dan mencari teman baru itu dinilai kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga pada Senin (18/5/2026). Menurut warga, belakangan semakin banyak peristiwa yang bermula dari pertemuan yang diatur melalui MiChat dan berujung pada kerugian materiil maupun fisik. Warga menyebut modus yang muncul beragam, mulai dari ajakan bertemu yang berakhir perampokan, penipuan berkedok tawaran pekerjaan, hingga praktik prostitusi terselubung yang disebut terjadi di sejumlah lokasi tersembunyi di wilayah Sanana maupun kecamatan lain.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, cerita korban bermunculan hampir setiap hari. Ia menyebut ada korban yang mengalami kerugian uang hingga puluhan juta rupiah, serta ada pula yang diajak bertemu lalu diperas oleh sekelompok orang. Menurutnya, peristiwa tersebut berawal dari perkenalan melalui MiChat.
Warga juga menilai dampak penggunaan aplikasi itu telah mengarah pada gangguan keamanan dan kerusakan moral, terutama di kalangan remaja dan pemuda. Mereka menyebut adanya kasus yang menempatkan perempuan atau anak di bawah umur sebagai sasaran, dengan memanfaatkan fitur pencarian pengguna terdekat.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula melakukan penindakan, operasi penyisiran, serta pengusutan mendalam terhadap jaringan maupun pihak yang diduga memanfaatkan MiChat untuk melakukan aksi kriminal. Warga juga meminta kepolisian menelusuri lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi atau pertemuan.
Seorang tokoh pemuda setempat turut menyoroti dampak aplikasi tersebut terhadap generasi muda. Ia berharap aparat tidak hanya bergerak setelah ada laporan, tetapi juga melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan operasi kepolisian yang terarah untuk memutus mata rantai kejahatan berbasis aplikasi daring.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kepulauan Sula belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan warga tersebut. Masyarakat berharap keamanan dan ketertiban umum segera dipulihkan, serta aplikasi komunikasi tidak lagi disalahgunakan untuk melanggar hukum dan meresahkan warga.