Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, Kamis (21/5/2026). Sidang ini mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dalam dua perkara: Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026.
Dalam keterangannya, Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo menilai internet telah bertransformasi menjadi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik. Karena itu, YLKI memandang polemik kuota internet yang hangus bukan semata isu teknis bisnis, melainkan menyangkut prinsip perlindungan konsumen digital.
“Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan, tidak boleh dikurangi secara sepihak,” kata Rio di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
YLKI juga memaparkan data pengaduan masyarakat. Pada 2025, sektor telekomunikasi masuk dalam 10 besar pengaduan dengan 106 kasus. Dalam pemaparan tersebut, YLKI mencontohkan kasus konsumen yang kehilangan puluhan gigabyte kuota akibat aturan urutan penggunaan paket yang membingungkan, serta penghapusan otomatis saat pengisian ulang dilakukan di hari yang sama tanpa sosialisasi yang jelas.
Selain itu, YLKI menekankan pentingnya transparansi riwayat penggunaan kuota. Operator telekomunikasi dinilai perlu menyediakan rekam data penggunaan minimal satu tahun terakhir agar konsumen dapat mengevaluasi pemakaian secara mandiri.
“Transformasi digital tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan industri semata, tetapi harus menghormati hak-hak konsumen sebagai pengguna layanan yang sah dan berdaulat,” ujar Rio.
Senada, BPKN menyoroti lemahnya posisi tawar konsumen dalam hubungan hukum dengan operator telekomunikasi. Anggota BPKN Heru Sutadi menilai praktik penghangusan kuota selama ini kerap bertumpu pada klausula baku yang ditentukan sepihak oleh pelaku usaha dan berpotensi melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen.
“Karena itu, negara wajib memastikan pengaturan telekomunikasi tidak menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek bisnis, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi,” kata Heru.
BPKN berpendapat praktik penghangusan kuota bersinggungan dengan tiga hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD NRI 1945, yakni hak atas pengembangan diri melalui akses teknologi (Pasal 28C ayat (1)), hak atas kepastian hukum yang adil terkait masa berlaku dan sisa kuota (Pasal 28D ayat (1)), serta hak atas perlindungan nilai ekonomi konsumen (Pasal 28H ayat (4)). BPKN menilai penghapusan manfaat layanan yang telah dibayar tanpa mekanisme perlindungan yang wajar dapat merugikan hak ekonomi milik pribadi konsumen.
Dalam sidang tersebut, BPKN mendorong MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 28 UU Telekomunikasi. Pemerintah dan regulator juga didorong segera menyusun aturan teknis yang mewajibkan operator menyediakan pilihan model kuota yang lebih adil, seperti sistem rollover (akumulasi kuota ke periode berikutnya), perpanjangan masa aktif, atau mekanisme kompensasi dan refund.
BPKN meminta Majelis Hakim menyatakan Pasal 28 UU Telekomunikasi konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema layanan wajib memuat prinsip perlindungan konsumen, transparansi, serta mekanisme pemulihan yang proporsional. BPKN juga meminta adanya sanksi tegas bagi penyelenggara telekomunikasi yang melanggar standar penyampaian informasi mengenai masa aktif dan mekanisme penghapusan kuota secara real time.
Adapun Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja memuat ketentuan bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat juga dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau batas bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Dua permohonan yang diuji di MK mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif berakhir. Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, sedangkan perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat.
Para pemohon menilai perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya terkait data internet. Mereka juga menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sesuai petitum masing-masing.