BERITA TERKINI
YLKI Minta Mekanisme Kuota Internet Lebih Adil dalam Sidang MK soal Kuota Hangus

YLKI Minta Mekanisme Kuota Internet Lebih Adil dalam Sidang MK soal Kuota Hangus

JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah dan regulator untuk menghadirkan mekanisme pembelian kuota internet yang dinilai lebih adil bagi konsumen. Dorongan itu mencakup tuntutan transparansi transaksi secara penuh kepada masyarakat pengguna internet.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyampaikan, pemerintah dan regulator perlu mendorong sejumlah langkah, mulai dari transparansi penggunaan kuota, penerapan sistem rollover kuota, pemberian masa tenggang penggunaan, hingga pengawasan ketat terhadap klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen.

Pernyataan tersebut disampaikan Rio saat memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/5/2026). Sidang itu membahas perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, yang berkaitan dengan aturan kuota internet hangus.

Selain meminta perbaikan mekanisme, YLKI juga menyoroti lemahnya posisi tawar konsumen di sektor telekomunikasi, khususnya dalam praktik kuota yang hangus. Menurut Rio, praktik tersebut menunjukkan perlunya penguatan regulasi perlindungan konsumen yang lebih jelas dan mengikat.

Ia menambahkan, negara perlu memperkuat kepastian perlindungan konsumen digital agar masyarakat memiliki kedaulatan atas barang dan/atau jasa yang telah dibeli, termasuk layanan kuota internet.

Dalam kesempatan itu, YLKI juga menegaskan bahwa konsumen berhak atas layanan yang telah dibayarkan dan tidak boleh dikurangi secara sepihak. Karena itu, transparansi riwayat pembelian dinilai sebagai hak konsumen yang perlu dijamin.

“Informasi mengenai riwayat pembelian, penggunaan, dan sisa kuota merupakan hak konsumen yang wajib dijamin keterbukaannya oleh operator telekomunikasi,” kata Rio.

Rio menutup keterangannya dengan menekankan bahwa transformasi digital tidak boleh semata berorientasi pada pertumbuhan industri, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan dan kepentingan konsumen.