BERITA TERKINI
YLKI: Pengaduan Kuota Internet Hangus Masuk 10 Besar Keluhan Konsumen

YLKI: Pengaduan Kuota Internet Hangus Masuk 10 Besar Keluhan Konsumen

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menyatakan, sektor telekomunikasi—khususnya persoalan kuota internet yang hangus—menjadi salah satu isu yang paling banyak diadukan masyarakat ke YLKI.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/5/2026), Rio mengatakan bahwa sepanjang 2025 YLKI menerima 106 pengaduan konsumen di sektor komunikasi. Jumlah tersebut menempatkan sektor ini sebagai salah satu yang paling banyak dilaporkan dan masuk 10 besar pengaduan yang diterima YLKI.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan uji materi Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999. Perkara tersebut berkaitan dengan aturan kuota internet yang hangus.

Rio memaparkan sejumlah contoh pengaduan terbaru yang berkaitan dengan kuota internet hangus. Pertama, pengaduan mengenai kuota 50 GB yang hangus sebelum masa aktif berakhir. Dalam kasus ini, pada 19 April 2026 pukul 21.00 WIB, konsumen membeli paket kuota 50 GB dengan masa aktif hingga 17 Mei 2026. Namun, pada 1 Mei 2026 kuota tersebut disebut hangus tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Menurut Rio, ketika kuota itu hangus, sisa kuota masih sekitar 24 GB tetapi tidak dapat digunakan kembali. Konsumen merasa dirugikan karena tidak ada pemberitahuan maupun penjelasan yang memadai terkait penghangusan kuota.

Contoh kedua, pengaduan terkait paket internet yang hangus akibat urutan penggunaan. Rio menjelaskan, pada 1 Januari 2026 konsumen mengisi paket 60 GB untuk masa berlaku 30 hari hingga 31 Januari 2026. Lalu pada 9 Januari 2026, konsumen kembali mengisi paket 58 GB untuk masa berlaku 30 hari hingga 8 Februari 2026.

Dalam pengaduan tersebut, operator disebut mengutamakan penggunaan paket kedua yang masa berlakunya lebih panjang, bukan menghabiskan paket pertama terlebih dahulu. Akibatnya, saat masa berlaku paket pertama berakhir, sisa kuota sekitar 52 GB hangus. Rio menyebut perkiraan kerugian materiil sekitar Rp 80.000, dan konsumen menilai praktik ini berpotensi merugikan masyarakat luas apabila diterapkan secara sistematis.

Rio juga menyampaikan adanya pengaduan lain terkait kuota 32 GB yang hangus otomatis saat konsumen melakukan isi ulang pada hari yang sama.