BERITA TERKINI
Banten Uji Coba Pembatasan Penggunaan Gawai di SMA, SMK, dan SKh Selama Tiga Bulan

Banten Uji Coba Pembatasan Penggunaan Gawai di SMA, SMK, dan SKh Selama Tiga Bulan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mulai membatasi penggunaan gawai (gadget) bagi siswa dan guru di jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini berlaku untuk satuan pendidikan negeri maupun swasta di Provinsi Banten.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SKh. Kepala Seksi SMK Kantor Cabang Dindikbud Banten, Maksis Sakhabi, menyebut kebijakan ini akan diuji coba selama tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2026.

Menurut Maksis, surat edaran itu telah disampaikan ke seluruh sekolah di kabupaten dan kota di Banten. Ia mengatakan, pekan ini kebijakan tersebut mulai diberlakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Maksis menjelaskan, pembatasan penggunaan gawai ditujukan untuk meningkatkan prestasi belajar dan kedisiplinan siswa, sekaligus meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi di lingkungan sekolah.

Namun, pembatasan tidak diterapkan secara menyeluruh. Penggunaan gawai tetap diperbolehkan untuk mata pelajaran tertentu yang membutuhkan perangkat digital sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar. Maksis mencontohkan, pada jurusan Desain Komunikasi Visual, siswa dapat menggunakan gawai saat praktik membuat video dalam konteks pembelajaran.

Dalam skema penerapannya, siswa yang membawa telepon selular ke sekolah diwajibkan mengumpulkan perangkat tersebut kepada pihak sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Gawai kemudian dikembalikan setelah jam pelajaran selesai.

Selain itu, sekolah diminta menyediakan nomor kontak darurat yang dapat dihubungi orang tua atau wali murid apabila ada keperluan mendesak selama jam sekolah. Dengan mekanisme ini, orang tua tetap dapat menghubungi anaknya melalui jalur yang disiapkan sekolah saat terjadi kondisi darurat.

Untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan, setiap satuan pendidikan diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari guru dan perwakilan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Jika ditemukan siswa tidak mengumpulkan gawai, sekolah diminta memberikan sanksi edukatif tanpa kekerasan.