BERITA TERKINI
Belanja Sewa Jaringan VPN IP Bapenda Sumut Rp13,7 Miliar Disoal, Peran Sekban Rudi Hadian Siregar Ikut Disorot

Belanja Sewa Jaringan VPN IP Bapenda Sumut Rp13,7 Miliar Disoal, Peran Sekban Rudi Hadian Siregar Ikut Disorot

Medan — Belanja internet di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapendasu) untuk tahun anggaran 2026 menjadi sorotan. Pengadaan berupa sewa jaringan VPN IP (Virtual Private Network Internet Protocol) senilai Rp13,7 miliar itu diduga bermasalah dan disebut berpotensi menambah daftar persoalan hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sekretaris Jenderal LSM Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Andi Nasution, menyatakan pihaknya mencium adanya indikasi persekongkolan dalam pengadaan tersebut. Menurut Andi, indikasi itu muncul karena perusahaan penyedia, PT TIS, dinilai tidak memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan, khususnya sewa jaringan VPN IP untuk kendaraan bergerak.

Andi menjelaskan PT TIS tercatat berkontrak dengan Bapenda Sumut untuk dua pekerjaan, yakni sewa jaringan VPN IP untuk 82 titik jaringan Samsat senilai Rp7,9 miliar (media fiber optic) serta sewa jaringan VPN IP untuk 37 unit kendaraan bergerak senilai Rp5,7 miliar (MVSAT).

Ia menilai terdapat kejanggalan karena Bapenda Sumut disebut terkesan tetap mengarahkan belanja kepada PT TIS meski perusahaan itu dianggap tidak layak menjalankan pekerjaan. Kondisi tersebut, kata Andi, memunculkan dugaan persekongkolan yang disertai suap.

Andi juga menyoroti perbedaan informasi terkait klasifikasi pelaku usaha. Berdasarkan laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP, kedua pekerjaan itu disebut diperuntukkan bagi perusahaan non-UMKK. Namun, menurutnya, data pada laman e-Katalog LKPP menunjukkan perusahaan tersebut justru masuk kategori UMKK.

“Ini bukan persoalan memberikan peluang kepada UMKK, tetapi pekerjaan seperti ini merupakan pekerjaan yang memiliki keahlian dan perangkat khusus. Terlebih, pekerjaan ini tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara,” kata Andi.

Kejanggalan lain, menurut Andi, terkait pekerjaan sewa jaringan VPN IP untuk kendaraan bergerak. Dalam konteks Mobile VSAT, ia menyebut seharusnya perusahaan pelaksana memiliki KBLI 61300. Andi menambahkan, PT TIS disebut tidak memiliki KBLI 61300. Ia juga menyebut perusahaan tersebut merupakan subnet Fiber Star dan Lintas Arta, sementara Fiber Star dan Lintas Arta disebut menggunakan satelit milik Star Link, sehingga kontrak PT TIS dengan Bapendasu dinilai meragukan.

MSRI juga menyoroti dugaan keterlibatan Sekretaris Badan (Sekban) Pendapatan Daerah Sumut, Rudi Hadian Siregar, dalam pengadaan tersebut. Andi mengatakan pihaknya memperoleh banyak informasi yang menyebut Rudi memiliki pengaruh besar di jajaran Bapendasu.

Dalam pernyataannya, Andi turut menyampaikan informasi yang ia klaim terkait rekam jejak Rudi, termasuk dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kebocoran PAD pada sektor yang menjadi bidangnya selama tiga tahun berturut-turut. MSRI menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Isu belanja internet ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap rencana kegiatan Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 yang digagas Bapenda. Kegiatan tersebut direncanakan digelar empat kali dalam setahun dengan anggaran Rp28 miliar dan sempat menimbulkan pertanyaan publik terkait urgensi belanja seremonial di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan realokasi anggaran ke sektor lain.

Berdasarkan informasi yang disebut diperoleh dari laman LPSE, potensi pemenang tender proyek Gebyar Pajak adalah PT Swara Lentera, beralamat di Jalan Baret Biru IV Pasar Rebo, Jakarta Timur. Proyek berpagu lebih dari Rp28 miliar pada APBD Sumut 2026 itu ditawar senilai Rp27,8 miliar dengan kode tender 10109089000. Tahapan tender disebut masih berada pada masa sanggah, dengan tanggal pembuatan 9 Januari 2026.

Hingga berita ini disusun, Sekretaris Bapendasu Rudi Hadian Siregar belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Rabu sore dilaporkan belum mendapat jawaban; pesan WhatsApp terkirim dan terbaca, namun tidak dibalas.