SAMARINDA — Program Internet Desa Gratis yang dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah menjangkau sebagian besar desa di wilayah tersebut. Diskominfo Kaltim menyebut layanan internet gratis kini terpasang di 802 desa dari total 841 desa, atau sekitar 95 persen, dengan pemasangan di kantor desa.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan pihaknya akan mulai melakukan pemantauan melalui pengambilan sampel data penggunaan internet di desa pada tahun ini. Sampling dilakukan pada sekitar 200 hingga 300 desa untuk memastikan pemanfaatan jaringan mendukung pelayanan publik dan kegiatan produktif.
Menurut Faisal, evaluasi dilakukan agar penggunaan tidak didominasi aktivitas yang dinilai tidak produktif, seperti penggunaan media sosial secara berlebihan, serta untuk mencegah aktivitas negatif seperti judi online.
Diskominfo Kaltim juga menyiapkan mekanisme sanksi apabila ditemukan penyalahgunaan. Sanksi disebut akan diberikan bertahap, mulai dari teguran, penurunan bandwidth, hingga penghentian layanan.
Di sisi anggaran, Faisal menyampaikan kebutuhan ideal program internet desa untuk tahun anggaran 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp16 miliar agar dapat melayani seluruh 841 desa selama Januari–Desember. Namun, Diskominfo Kaltim baru menerima sekitar Rp8 miliar pada anggaran murni dan direncanakan mendapat tambahan Rp5 miliar pada anggaran perubahan, sehingga totalnya menjadi sekitar Rp13 miliar.
Karena kebijakan efisiensi anggaran, Diskominfo Kaltim akan melakukan penyesuaian dengan menurunkan bandwidth di sejumlah desa. Penurunan rata-rata dilakukan dari 100 Mbps menjadi 50 Mbps atau dari 80 Mbps menjadi 40 Mbps. Faisal menegaskan tidak ada pemutusan layanan dan program tetap berjalan gratis tanpa membebankan biaya kepada desa.
Selain itu, Diskominfo Kaltim mengimbau para kepala desa agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan tagihan internet. Faisal menekankan seluruh kontrak dan tagihan resmi program internet desa hanya melalui Diskominfo Provinsi Kaltim.
Ia meminta desa segera berkoordinasi dengan Diskominfo apabila ada pihak yang mengatasnamakan penyedia layanan dan menagih langsung ke desa, untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.