SAMARINDA — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan tidak ada penagihan biaya kepada pemerintah desa dalam program internet gratis yang dijalankan Pemprov Kaltim.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial Facebook terkait dugaan adanya tagihan internet di Desa Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Faisal mengatakan Diskominfo Kaltim telah melakukan pengecekan langsung kepada penyedia layanan internet (provider) yang bekerja sama dengan instansinya. Dari hasil klarifikasi tersebut, ia menyebut tidak ditemukan adanya provider yang mengeluarkan tagihan kepada desa maupun pihak lain di luar Diskominfo.
“Seluruh kontrak layanan internet desa itu berada di bawah Diskominfo Provinsi Kaltim dan kerjasama juga ditandatangani langsung oleh kepala dinas,” ujar Faisal, Kamis (12/2/2026).
Karena itu, ia menegaskan segala bentuk tagihan resmi semestinya ditujukan kepada Diskominfo, bukan kepada pemerintah desa ataupun masyarakat.
“Tidak mungkin kita yang berkontrak, tetapi tagihannya justru disampaikan ke desa atau perorangan. Tagihan provider pasti ke kami di Diskominfo, kalau ada yang menagih ke luar itu, rasanya tidak masuk akal,” katanya.
Meski demikian, Faisal menyatakan Diskominfo Kaltim tetap akan melakukan pendalaman. Ia juga meminta kepala desa terkait untuk membawa bukti tagihan, termasuk nomor telepon pihak yang menagih, agar dapat diverifikasi lebih lanjut.