Dua insiden kekerasan di lingkungan sekolah—masing-masing di Jakarta pada 2025 dan di Kubu Raya, Kalimantan Barat pada 2026—menunjukkan pola yang serupa: pelakunya adalah siswa yang pendiam, mengalami perundungan, lalu menyerap inspirasi kekerasan dari internet. Aparat menemukan keduanya juga terhubung dalam komunitas daring yang sama, yang membahas dan memuja narasi kekerasan ekstrem.
Peristiwa pertama terjadi di SMAN 72 Jakarta pada November 2025, ketika ledakan bom rakitan mengguncang area sekolah. Pelaku berinisial F disebut sebagai siswa tertutup dan jarang bergaul. Ia merakit tujuh bom rakitan dengan panduan dari internet. Beberapa bom diledakkan di area masjid sekolah, mengakibatkan 96 siswa dan guru terluka. Pada senjata mainan yang dibawanya, tertulis nama pelaku penembakan massal dunia, dari Columbine hingga Christchurch. Densus 88 menyebut fenomena semacam ini sebagai Memetic Violence, yakni kekerasan yang lahir dari proses meniru.
Kurang dari tiga bulan setelahnya, insiden serupa terjadi di SMPN 3 Sungai Raya, Kubu Raya. Pada Selasa, 3 Februari 2026, seorang siswa kelas IX melemparkan empat bom molotov ke halaman sekolah. Dalam kejadian itu, satu siswa dilaporkan terluka. Pelaku disebut juga menjadi korban perundungan dan memiliki persoalan keluarga. Ia datang ke sekolah membawa enam bom molotov dan sebilah pisau.
Penelusuran Densus 88 kemudian menemukan fakta yang dinilai mengkhawatirkan: kedua pelaku tergabung dalam komunitas daring yang sama, yakni True Crime Community (TCC). Komunitas ini disebut membahas, memuja, dan mereproduksi narasi kekerasan ekstrem. Densus 88 memetakan sedikitnya 27 grup terkait, dengan nama-nama seperti TCCland Under Akmal, Indonesia Headhunter, hingga Have Sex With Your Gun. Di ruang-ruang semacam itu, kemarahan tidak hanya diterima, tetapi juga diarahkan, termasuk melalui beredarnya tutorial pembuatan bahan peledak dan konten yang memuji kekerasan.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) AB. Widyanta menilai kekerasan dapat menjadi “bahasa terakhir” dari keputusasaan ketika tekanan emosional menumpuk tanpa ruang dialog, baik di sekolah maupun di rumah. Menurutnya, agresi yang muncul dari luka emosional bisa mengarah ke dalam diri maupun keluar. Ia menyebut proses peniruan di media sosial sebagai mimesis, yang membuat anak mudah meniru apa yang ditontonnya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menyebut akar persoalan berangkat dari “luka” yang tidak tertangani. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya masalah keluarga yang membuat anak mencari rasa kebersamaan di ruang seperti TCC.
Di sisi lain, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai persoalan ini juga mencerminkan kegagalan sistemik sekolah dalam menyediakan perlindungan. Ia menyoroti kecenderungan sekolah yang dinilai “cuci tangan” dengan menyalahkan faktor luar seperti keluarga, lingkungan, atau gim daring, tanpa mengoreksi iklim internal. Ubaid menekankan bahwa peran guru Bimbingan Konseling (BK) yang seharusnya menjadi ruang aman kerap tidak berjalan, sementara budaya yang menormalisasi perundungan sebagai “candaan” membuat korban memilih diam hingga situasi memburuk.
Berangkat dari rangkaian kejadian tersebut, sejumlah pihak mendorong perubahan pendekatan pencegahan. Ubaid menekankan perlunya reformasi menyeluruh fungsi BK agar tidak dipersepsikan sebagai “polisi sekolah”, melainkan menjadi tempat curhat yang aman. KPAI mendorong sekolah memiliki sistem deteksi dini melalui “peta kelompok rentan” untuk mengenali tanda-tanda depresi, isolasi, dan perubahan perilaku.
Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto juga menegaskan penegakan hukum terhadap anak harus menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium, dengan fokus pada rehabilitasi psikologis dan penyelesaian akar masalah. Dua kasus ini memperlihatkan bahwa pendekatan reaktif setelah kejadian tidak memadai, terutama ketika perundungan, luka emosional, dan ruang digital saling memperkuat hingga mendorong kekerasan di sekolah.