Pemerintah Indonesia mendorong negara-negara ASEAN untuk menyelaraskan standar deteksi dan pelabelan konten berbasis kecerdasan artifisial (AI) di tengah meningkatnya disinformasi serta penyalahgunaan teknologi deepfake di ruang digital. Harmonisasi kebijakan lintas negara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas ekosistem penyiaran di kawasan Asia Tenggara.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan hal itu dalam forum Regional Workshop: Broadcasting in the Age of AI Disruption yang digelar otoritas penyiaran dan multimedia Asia Tenggara di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Edwin, tantangan utama dalam menghadapi konten manipulatif berbasis AI adalah perbedaan regulasi antarnegara yang masih terfragmentasi. Kondisi tersebut, kata dia, dapat membuka celah bagi pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan konten berbahaya lintas batas.
“Kita membutuhkan mekanisme yang dapat diterapkan secara lintas negara ASEAN untuk mendeteksi dan memberi label konten deepfake. Lanskap regulasi yang terpecah justru menguntungkan pelaku kejahatan,” ujar Edwin, Kamis (5/2/2026).
Edwin menegaskan AI merupakan kekuatan besar yang tidak mungkin dihindari. Meski membawa risiko, teknologi ini juga dinilai memiliki potensi manfaat yang luas bagi masyarakat.
“AI ini kekuatannya sangat besar dan tidak bisa dilawan. Tantangannya adalah bagaimana kita mengintegrasikannya secara strategis dengan tata kelola yang jelas, agar teknologi benar-benar melayani kepentingan publik,” jelasnya.
Dalam konteks itu, sektor penyiaran disebut memiliki peran strategis untuk menjembatani pemanfaatan AI agar tidak hanya dinikmati kelompok tertentu. Melalui sistem penyiaran yang inklusif, pemahaman publik terhadap AI dapat diperluas sekaligus menekan potensi kesenjangan digital.
“Penyiaran adalah instrumen penting untuk edukasi publik. Jika pemanfaatan AI disebarluaskan secara merata, risiko kesenjangan akibat adopsi teknologi dapat ditekan,” kata Edwin.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan komitmennya menata ruang digital agar tidak menjadi wilayah tanpa aturan. Sejumlah kebijakan telah diterapkan, termasuk kewajiban bagi platform digital untuk menyediakan sistem perlindungan anak dan mencegah penyebaran konten hoaks.
Selain itu, pemerintah mendorong perusahaan platform global agar menyediakan alat deteksi dan pelabelan konten berbasis AI sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat.
“Kami mendorong platform global untuk ikut bertanggung jawab dengan menyediakan teknologi pendeteksi dan penanda konten AI demi melindungi pengguna,” ujar Edwin.
Edwin turut mengapresiasi langkah ASEAN dalam membangun kerangka tata kelola AI bersama. Upaya tersebut mencakup penyusunan Panduan ASEAN tentang Tata Kelola dan Etika AI, pembentukan Kelompok Kerja Tata Kelola AI, hingga peluncuran Peta Jalan AI ASEAN yang Bertanggung Jawab 2025–2030.
Menurutnya, kolaborasi regional menjadi kunci agar perkembangan AI di Asia Tenggara tetap sejalan dengan prinsip etika, keamanan, dan kepentingan publik, sekaligus mampu menghadapi tantangan disinformasi digital yang kian kompleks.