BERITA TERKINI
Kemkomdigi: Lebih dari 50 Juta Pengguna Internet Indonesia Pernah Jadi Korban Penipuan Digital

Kemkomdigi: Lebih dari 50 Juta Pengguna Internet Indonesia Pernah Jadi Korban Penipuan Digital

Kasus penipuan digital di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat lebih dari 50 juta pengguna internet di Tanah Air pernah menjadi korban penipuan digital, seiring maraknya penyalahgunaan data pribadi di ruang siber.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan data tersebut dalam peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Sarinah, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Program ini disebut sebagai langkah konkret pemerintah untuk menekan angka penipuan digital yang terus meningkat.

Menurut Meutya, sekitar 22 persen pengguna internet di Indonesia atau lebih dari 50 juta orang pernah mengalami penipuan digital. “Sebanyak 22 persen atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital. Jadi ini yang menjadi catatan mengapa kami memperkuat regulasi ini demi perlindungan konsumen,” ujarnya.

SEMANTIK merupakan inisiatif Kemkomdigi untuk menanggulangi kejahatan penipuan digital yang memanfaatkan data masyarakat. Program ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan peningkatan keamanan data pribadi dalam proses registrasi kartu seluler. Salah satu langkah utamanya adalah penggunaan sistem biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), yang diharapkan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan data untuk penipuan digital.

Meutya menilai penipuan digital tidak hanya menimbulkan kerugian bagi korban secara individual, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap aktivitas dan layanan di ruang digital. Ia menyebut banyak masyarakat menjadi ragu menggunakan layanan digital akibat maraknya penipuan berbasis data pribadi.

Pemerintah juga mencatat nilai kerugian akibat penipuan digital sempat menembus Rp9 triliun dalam kurun waktu tertentu. Meutya menyebut kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp9,1 triliun dalam periode November 2024 hingga saat ini. Sementara itu, laporan lain menunjukkan fraud digital di ekosistem pembayaran Indonesia menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025.

Ia menambahkan, tingginya angka penipuan digital turut berimbas pada stabilitas dan keamanan ekosistem pembayaran nasional. Kejahatan siber yang memanfaatkan celah data pribadi dinilai berpotensi merusak sistem transaksi digital yang terus dikembangkan.

Melalui SEMANTIK, Kemkomdigi berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital dengan memperketat proses registrasi pelanggan seluler. Sistem biometrik dinilai dapat memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas pemilik yang sah.

Kemkomdigi menyatakan akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi program tersebut. Pemerintah juga mengajak operator seluler dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi penipuan digital demi terciptanya ruang digital yang aman dan terpercaya.