BERITA TERKINI
Komisi I DPRD Kota Mojokerto Gelar RDP, Soroti Perizinan dan Penataan Jaringan Internet

Komisi I DPRD Kota Mojokerto Gelar RDP, Soroti Perizinan dan Penataan Jaringan Internet

Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi maupun berencana masuk ke wilayah Kota Mojokerto. Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Hj. Enny Rahmawati, tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Kamis (14/2/2026).

Dari total 21 penyedia layanan yang diundang, beberapa perusahaan tercatat hadir, di antaranya Iforte, TBG, PLN Icon Plus, Tower Bersama, Starlite, My Republik, Moratel, LDP, PT Link Net, PT Lintas Arta, dan PT Mega Akses.

RDP ini menjadi langkah awal DPRD untuk memetakan persoalan di sektor layanan internet, terutama terkait proses perizinan, sistem operasional, serta penataan kabel fiber optik di lapangan.

Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan provider menyampaikan kendala yang mereka hadapi. Jaelani dari My Republik menyebut proses rekomendasi teknis (rekomtek) dinilai cukup lama dan dapat mencapai satu tahun. Ia berharap ada percepatan agar investasi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Selain percepatan proses, pihak My Republik juga meminta agar informasi mengenai legalitas dan perizinan disosialisasikan hingga tingkat kelurahan, RT, dan RW. Menurutnya, hal itu penting untuk mencegah kesalahpahaman saat pemasangan jaringan di lapangan yang kerap dianggap ilegal dan memicu penolakan warga.

Hal serupa disampaikan perwakilan Iforte, Sanuel, yang menyoroti lamanya proses administrasi pasca survei, termasuk tahapan pembayaran dan penandatanganan kerja sama.

Menanggapi masukan tersebut, Hj. Enny Rahmawati menegaskan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Ia menilai koordinasi hingga level terbawah diperlukan untuk meminimalkan gesekan di lapangan.

“Perlu ada pengawasan saat pemasangan kabel agar tetap tertib dan tidak mengganggu estetika maupun kenyamanan warga,” ujarnya.

Enny juga menekankan pentingnya klausul perlindungan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar penyedia layanan dan masyarakat sebagai pengguna memperoleh kepastian dan keamanan. Ia menambahkan, penataan kabel fiber optik di Kota Mojokerto perlu menjadi perhatian serius. Meski wilayah kota relatif kecil, penataan jaringan dinilai perlu dirancang rapi dan terintegrasi. Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Batam dan Solo yang telah menata kabel utilitas dengan sistem bawah tanah, serta Yogyakarta yang memanfaatkan aplikasi untuk pengelolaan jaringan.

Komisi I DPRD Kota Mojokerto, lanjut Enny, berencana mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang ketertiban umum yang mencakup penataan jaringan utilitas pada 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, menyatakan RDP kali ini masih pada tahap awal untuk menyerap aspirasi dari pihak provider. DPRD berencana mengundang OPD terkait seperti DPUPR, Satpol PP, Kominfo, serta DPMPTSP guna membahas mekanisme perizinan secara lebih komprehensif.

“Banyak keluhan terkait lamanya proses perizinan. Harapannya ke depan bisa lebih efektif dan efisien,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan, proses perizinan operasional melibatkan beberapa OPD dalam satu tim koordinasi. Karena pertemuan kali ini baru menghadirkan pihak provider, DPRD belum menyusun rekomendasi resmi.

Terkait kontribusi daerah, Hadi menyebut nilai sewa jaringan ditentukan melalui appraisal mandiri dengan kisaran Rp300 juta hingga Rp400 juta per tahun, bergantung pada jumlah kabel dan tiang yang digunakan. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pembayaran dan penandatanganan PKS.

Ke depan, DPRD juga akan membahas potensi kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari masing-masing provider, serta upaya perlindungan investasi yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komisi I DPRD Kota Mojokerto memastikan akan mengagendakan RDP lanjutan pada bulan Ramadan 1447 H dengan menghadirkan OPD terkait, guna merumuskan langkah konkret perbaikan sistem perizinan dan penataan jaringan.

“Kami ingin iklim investasi tetap kondusif, PAD meningkat, dan masyarakat merasa nyaman,” pungkas Hadi.