BERITA TERKINI
Komisi I DPRD Kota Mojokerto Tampung Keluhan Provider Soal Lamanya Proses Perizinan

Komisi I DPRD Kota Mojokerto Tampung Keluhan Provider Soal Lamanya Proses Perizinan

Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para penyedia layanan internet pada Kamis, 12 Februari 2026. Dalam forum tersebut, sejumlah perusahaan menyampaikan keluhan terkait proses perizinan yang dinilai memakan waktu lama.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Hj. Enny Rahmawati, berlangsung di ruang rapat DPRD setempat. Sejumlah perusahaan yang hadir antara lain Tower Bersama, Starlite, My Republik, Moratel, Iforte, TBG, LDP, PT Link Net, PT Lintas Arta, PLN Icon Plus, dan PT Mega Akses.

Para perwakilan perusahaan memaparkan pengalaman saat mengurus izin, mulai dari proses rekomendasi teknis (rekomtek) yang dinilai cukup lama, administrasi pasca survei, hingga tahapan pembayaran dan penandatanganan kerja sama.

Selain itu, para pengusaha juga meminta agar informasi mengenai legalitas dan perizinan disosialisasikan kepada masyarakat hingga tingkat RT. Mereka menilai sosialisasi diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman saat pemasangan jaringan di lapangan.

“Kami berharap proses perijinan bisa lebih cepat lagi dan juga ada sosialiasi legalitas yang sudah diberikan kepada kami, agar tidak ada anggapan ilegal ketika kami melakukan pemasangan jaringan,” ujar salah satu perwakilan pengusaha jaringan internet.

Menanggapi masukan tersebut, Hj. Enny Rahmawati menekankan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Menurutnya, koordinasi hingga level terbawah dapat meminimalkan potensi gesekan di lapangan.

Ia juga menilai perlu ada pengawasan saat pemasangan kabel agar tetap tertib dan tidak mengganggu estetika maupun kenyamanan warga. Pengawasan tersebut, kata Enny, perlu dilakukan secara terpadu agar kepentingan pengusaha dan masyarakat dapat sama-sama terakomodasi.

Enny turut menekankan pentingnya klausul perlindungan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar penyedia layanan maupun masyarakat sebagai pengguna memperoleh kepastian dan keamanan.

Selain isu perizinan, penataan kabel fiber optik di Kota Mojokerto juga menjadi perhatian. Enny menyebut penataan jaringan perlu dirancang rapi dan terintegrasi meski wilayah kota relatif kecil. Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Batam dan Solo yang telah menata kabel utilitas dengan sistem bawah tanah, serta Yogyakarta yang memanfaatkan aplikasi untuk pengelolaan jaringan.

Komisi I DPRD Kota Mojokerto, lanjut Enny, berencana mengusulkan peraturan daerah (Perda) inisiatif tentang ketertiban umum yang mencakup penataan jaringan utilitas pada 2026. Usulan itu diarahkan untuk mendorong penataan ruang yang lebih baik, sekaligus menjaga aspek estetika dan kenyamanan layanan bagi masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, menyampaikan pihaknya akan mengundang OPD terkait untuk membahas aspirasi yang disampaikan para pengusaha. Ia mengatakan keluhan mengenai lamanya pengurusan izin akan ditelusuri untuk mengetahui titik kendalanya, kemudian dicarikan solusi.

Hadi menambahkan, beberapa hal yang perlu dijaga adalah pelaksanaan regulasi, pelayanan yang baik bagi pengusaha atau investor, serta manfaat fasilitas bagi masyarakat. Ia menegaskan DPRD ingin iklim investasi tetap kondusif, pendapatan asli daerah (PAD) meningkat, dan masyarakat merasa nyaman.