JAKARTA — Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Putu Elvina menyatakan pembatasan penggunaan gadget dapat menjadi salah satu upaya untuk memutus kasus child grooming yang terjadi di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komnas HAM bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (2/2/2026), yang membahas secara khusus mengenai kasus child grooming.
“Child grooming di beberapa negara itu diatasi dengan pembatasan gadget,” kata Elvina.
Elvina mencontohkan kebijakan serupa telah dilakukan pemerintah Australia sebagai bagian dari upaya memutus kasus child grooming. Namun, ia menyebut Indonesia belum menerapkan langkah tersebut.
Meski demikian, Elvina memandang pembatasan penggunaan gadget diperlukan agar kasus serupa tidak terus berulang. Komnas HAM, kata dia, menyerahkan kepada pembuat undang-undang—pemerintah dan DPR—untuk mempertimbangkan penyusunan regulasi yang mengatur pembatasan itu.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak hanya melalui edukasi penggunaan gadget agar anak-anak tidak menjadi korban grooming, tetapi juga memerlukan pembatasan yang diatur secara regulasi. “Jadi kalau kemudian kita ingin memutus rantai, selain edukasi terkait penggunaan gadget sehingga anak-anak tidak menjadi korban grooming, tapi pembatasan itu perlu dilakukan secara regulasi,” ujarnya.