Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mulai 2025. KPK menilai teknologi ini dapat membantu mendeteksi anomali kekayaan pejabat dengan lebih cepat dan presisi dibandingkan pemeriksaan manual, di tengah keterbatasan sumber daya verifikator dan besarnya jumlah laporan yang masuk.
Langkah tersebut diambil saat pengawasan LHKPN masih menghadapi tantangan kepatuhan dan kapasitas pemeriksaan. Pada 2025, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di 173 instansi pusat dan daerah disebut baru sekitar 70 persen, dengan instansi yang mendominasi antara lain BUMD, DPRD, pemerintah daerah, TNI, serta sejumlah lembaga lainnya. Dari lebih dari 415 ribu penyelenggara negara yang wajib melapor, KPK tercatat hanya memeriksa 341 laporan.
Dengan pendekatan algoritma pembelajaran mesin (machine learning), AI diharapkan mampu menandai pola kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) dalam waktu singkat. Namun, penggunaan teknologi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana AI akan menjadi instrumen efektif untuk pencegahan dan penegakan hukum, atau sekadar modernisasi prosedural tanpa dampak nyata.
Dalam pembahasan mengenai techno-solutionism, kecenderungan melihat teknologi sebagai jawaban atas persoalan sosial dan institusional yang kompleks, ditegaskan bahwa teknologi pada dasarnya adalah alat, bukan solusi itu sendiri. Dalam konteks pemeriksaan LHKPN, persoalan utama dinilai bukan semata kemampuan mendeteksi ketidakwajaran, melainkan lemahnya daya paksa hukum untuk menindak ketidakjujuran atau ketidaksesuaian yang ditemukan.
Data KPK menunjukkan pemeriksaan LHKPN tidak otomatis berujung pada penindakan. Dari 1.635 pemeriksaan LHKPN pada 2019–2022, hanya 411 yang dilanjutkan ke ranah penindakan, sementara sisanya berhenti pada tahap administratif atau klarifikasi internal. Pada 2025, dari 242 LHKPN yang diperiksa, 60 di antaranya terindikasi memiliki dugaan tindak pidana korupsi dan dilimpahkan ke unit penindakan.
Tanpa instrumen hukum yang kuat, temuan berbasis algoritma berisiko berhenti sebagai data statistik. Selama LHKPN masih diposisikan sebagai instrumen administratif dengan sanksi ketidakjujuran yang terbatas—misalnya teguran atau penundaan promosi—pemanfaatan AI dinilai belum tentu menghasilkan efek jera.
Selain aspek penindakan, efektivitas AI juga sangat bergantung pada kualitas dan keterhubungan data. Prinsip “Garbage In, Garbage Out” berlaku: AI membutuhkan data yang valid dan terintegrasi lintas sektor secara real-time. Untuk memverifikasi kebenaran LHKPN, sistem idealnya terhubung dengan basis data Badan Pertanahan Nasional untuk aset tanah, Samsat dan Kepolisian untuk kendaraan, perbankan untuk simpanan, hingga data pasar modal.
Tanpa integrasi data yang kuat dalam kerangka Satu Data Indonesia, AI dikhawatirkan hanya menganalisis informasi yang dilaporkan di permukaan dan kesulitan menembus pola penyembunyian aset yang lebih kompleks, seperti aset kripto atau kepemilikan atas nama pihak lain (nominee). Tantangan tersebut juga berkaitan dengan resistensi birokrasi sektoral yang selama ini kerap menghambat interoperabilitas data.
Dalam pandangan mengenai penerapan teknologi di pemerintahan, disebutkan bahwa teknologi tidak bekerja secara deterministik, melainkan dipengaruhi cara institusi mengadopsi dan memberlakukan teknologi tersebut. Struktur kelembagaan yang kaku dan ego sektoral (silo mentality) dapat mengurangi efektivitas sistem, sekalipun teknologinya canggih, jika data tetap terfragmentasi dan tidak terintegrasi secara transparan.
Pada akhirnya, penggunaan AI dalam pemeriksaan LHKPN dipandang sebagai langkah modernisasi yang perlu didukung, namun harus dibarengi penguatan kerangka regulasi dan mekanisme penindakan. Integrasi hasil analisis AI dengan data Direktorat Jenderal Pajak disebut sebagai langkah taktis, misalnya ketika lonjakan harta dalam LHKPN tidak selaras dengan data SPT, sehingga pemeriksaan pajak atau penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diaktifkan secara sistematis.
AI dapat berperan sebagai alat deteksi, tetapi penegakan hukum menjadi penentu apakah temuan tersebut berujung pada tindakan nyata. Tanpa integrasi penindakan yang konkret—melalui jalur pidana korupsi, pajak, maupun sanksi administratif yang lebih berat—pemanfaatan AI berisiko berhenti pada tataran simbolik. Transformasi digital di tubuh KPK, karena itu, dinilai perlu berjalan seiring dengan perubahan budaya birokrasi menuju integritas.