BERITA TERKINI
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perbaikan Permohonan Uji Pasal soal Penghangusan Kuota Internet

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perbaikan Permohonan Uji Pasal soal Penghangusan Kuota Internet

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sidang ini beragendakan perbaikan permohonan dan berlangsung pada Senin (10/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani.

Dalam persidangan, M. Ivan Patiwangi selaku kuasa Pemohon menyampaikan sejumlah poin perbaikan permohonan. Salah satunya terkait bagian kewenangan MK, yakni memasukkan ketentuan yang sebelumnya belum dicantumkan dalam sidang pendahuluan, yaitu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).

Ivan juga menyampaikan perbaikan pada bagian kedudukan hukum Pemohon. Ia menyebut pihaknya telah menguraikan kerugian yang dialami serta dasar legal standing Pemohon.

Selain itu, perbaikan permohonan turut memuat posita yang berisi perbandingan dengan negara lain, serta uraian mengenai pertentangan antara batu uji dengan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan hak konstitusional Pemohon.

Perkara ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat. Permohonan yang tercatat dengan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan perubahan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana diubah melalui Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon menyatakan menjalani proses pendidikan melalui sistem pembelajaran daring, sehingga akses internet menjadi sarana utama dalam pemenuhan hak atas pendidikan dan pengembangan diri. Kuota internet yang digunakan, menurut Pemohon, diperoleh dengan membeli menggunakan dana pribadi sehingga memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak akses digital yang sah.

Dalam permohonannya, Pemohon berpandangan kuota internet merupakan hak ekonomi dan hak akses digital yang memiliki nilai kebendaan sehingga termasuk dalam perlindungan hak milik. Karena itu, penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak. Pemohon juga meminta agar jika ada pembatasan masa berlaku, hal itu wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Selain itu, Pemohon meminta agar setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar konsumen tanpa kompensasi yang proporsional.