BERITA TERKINI
Operator Seluler Perluas Paket Kuota Rollover, Sisa Data Bulanan Kini Bisa Diakumulasikan

Operator Seluler Perluas Paket Kuota Rollover, Sisa Data Bulanan Kini Bisa Diakumulasikan

Industri telekomunikasi Indonesia terus menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan pelanggan. Sejumlah operator seluler, yakni Telkomsel, XLSmart, dan Indosat, kini mulai memasifkan paket data prabayar dengan skema kuota rollover, yaitu sisa kuota utama yang tidak terpakai pada periode berjalan dapat dibawa dan diakumulasikan ke bulan berikutnya sehingga tidak hangus.

Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, Agung Harsoyo, menilai langkah tersebut sebagai respons operator terhadap pola konsumsi masyarakat yang semakin mengutamakan fleksibilitas dalam penggunaan layanan data. Ia menjelaskan, layanan seluler di Indonesia pada awalnya berkembang dari sistem pascabayar (postpaid) dengan skema tarif berdasarkan pemakaian (pay-as-you-use). Namun, seiring waktu, pasar bergeser ke layanan prabayar karena dianggap lebih membantu konsumen mengendalikan pengeluaran.

Menurut Agung, pada fase awal prabayar pun skema tarif masih berbasis per penggunaan, tetapi konsumen menilai cara tersebut memberatkan dan mahal. Dari situ kemudian muncul produk paket dengan batas waktu, baik untuk layanan suara, SMS, maupun data. Kini, inovasi berlanjut melalui paket kuota rollover yang ditujukan untuk menjawab keluhan konsumen ketika sisa kuota hilang saat masa aktif paket berakhir.

“Paket kuota rollover adalah jawaban operator untuk konsumen yang ingin sisa datanya tetap bisa digunakan selama kartu atau paketnya masih aktif. Tidak ada produk operator yang dirancang merugikan konsumen; justru pilihan tarif kini makin beragam,” ujar Agung dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).

Agung juga menekankan bahwa industri telekomunikasi di Indonesia merupakan sektor yang sangat diatur. Setiap produk, mulai dari kualitas layanan hingga penetapan harga, wajib dilaporkan dan berada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Regulasi tarif berada di bawah payung Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Secara prinsip, hukum mengizinkan skema berbasis waktu selama ada transparansi informasi yang jelas kepada pengguna.

Ia menambahkan, operator seluler saat ini dinilai semakin terbuka dalam menyampaikan ketentuan layanan. Syarat dan ketentuan disebutkan sejak awal pembelian, sementara pelanggan dapat memantau pemakaian kuota secara real-time melalui aplikasi masing-masing operator.

Mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu juga mengingatkan konsumen agar cermat memilih paket sesuai kebutuhan. Ia menyarankan masyarakat membeli produk yang sesuai dengan profil pemakaian data bulanan, menyesuaikan pembelian dengan kemampuan finansial, serta teliti membaca syarat dan ketentuan sebelum bertransaksi. Dengan adanya opsi kuota yang tidak hangus, konsumen disebut memiliki kendali lebih besar atas nilai belanja layanan telekomunikasi mereka.