BERITA TERKINI
Pakar Jelaskan Alasan Operator Hadirkan Kuota Internet Tak Hangus

Pakar Jelaskan Alasan Operator Hadirkan Kuota Internet Tak Hangus

Operator seluler kini menawarkan layanan kuota internet yang tidak langsung hangus atau dapat dibawa ke periode berikutnya (rollover). Pengamat telekomunikasi menilai langkah ini merupakan respons terhadap dinamika kebutuhan konsumen layanan seluler.

Dosen Teknik Elektronik dan Informatika (STEI) ITB, Agung Harsoyo, menjelaskan perkembangan produk seluler di Indonesia bermula dari layanan pascabayar (postpaid) dengan skema tarif berdasarkan penggunaan (pay-as-you-use). Seiring waktu, pasar kemudian bergeser ke layanan prabayar (prepaid) yang pada awalnya juga masih menerapkan tarif berdasarkan penggunaan.

Namun, konsep tarif berdasarkan penggunaan tersebut dinilai konsumen memberatkan dan mahal. Menurut Agung, perubahan preferensi itu mendorong operator menghadirkan produk berbasis paket dengan batas waktu, baik untuk telepon, SMS, maupun data. Skema paket ini dianggap sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada masanya dan bertahan hingga kini.

Agung menyebut kemunculan paket kuota rollover menjadi jawaban operator untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang menginginkan kuota data mengikuti masa aktif kartu atau paket yang dibeli. Ia menilai tidak ada produk operator seluler yang bertujuan merugikan konsumen, terlebih saat ini tersedia beragam pilihan skema, mulai dari tarif berbasis penggunaan, paket berbatas waktu, hingga kuota rollover.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015–2018 dan 2018–2021 itu juga mengatakan inisiatif operator terkait kepentingan konsumen berada dalam pengawasan dan dilaporkan ke Komdigi, mencakup kualitas layanan, harga kuota, serta paket yang ditawarkan. Ia menilai operator bersikap transparan karena syarat dan ketentuan pembelian pulsa maupun paket data disampaikan kepada konsumen, termasuk melalui aplikasi masing-masing operator yang memungkinkan pelanggan memantau sisa pulsa dan kuota.

Agung menekankan industri telekomunikasi di Indonesia bersifat highly regulated sehingga produk yang dijual harus sesuai koridor regulasi. Penetapan tarif diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Secara prinsip, kerangka hukum telekomunikasi mengizinkan skema kuota berbasis waktu, dengan ketentuan transparansi informasi kepada konsumen,” ujar Agung.

Agar penggunaan layanan lebih efektif dan efisien, ia menyarankan konsumen membeli produk sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta lebih cermat membaca syarat dan ketentuan yang ditetapkan operator.