Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan tiga orang terduga pelaku pemerasan yang diduga menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi kencan daring. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian di Lobby Polresta Barelang, Kamis (19/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kampung Seraya, Batu Ampar, Kota Batam. Korban diketahui seorang warga negara Malaysia berinisial MABAG (42).
Berdasarkan keterangan polisi, korban awalnya berkenalan dengan salah satu terduga pelaku berinisial HG (29) melalui aplikasi Grindr. Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kosong. Setelah itu, dua terduga pelaku lainnya, YW dan WS, datang menyusul dan berpura-pura sebagai warga yang menjaga lingkungan.
Polisi menyebut para terduga pelaku mengancam korban menggunakan kayu dan meminta sejumlah uang dengan alasan agar kejadian tersebut tidak dilaporkan.
Tim opsnal Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan penindakan dan menangkap ketiga terduga pelaku di lokasi berbeda pada Rabu (18/2/2026). HG ditangkap di depan Hotel Golden Bay, YW di sekitar Intan Kost Batu Ampar, dan WS di Apartemen Sky Garden Lubuk Baja.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa telepon genggam, satu unit sepeda motor, helm, serta uang tunai yang disebut sebagai hasil kejahatan.
Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polri mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berinteraksi melalui aplikasi daring. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan.