BERITA TERKINI
Regulasi Berbelit dan Tingginya Sewa Lahan Dinilai Hambat Pembangunan Infrastruktur Internet di Daerah

Regulasi Berbelit dan Tingginya Sewa Lahan Dinilai Hambat Pembangunan Infrastruktur Internet di Daerah

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi di sejumlah daerah disebut masih menghadapi hambatan, mulai dari regulasi yang rumit, besarnya biaya retribusi, hingga tingginya biaya sewa lahan. Pelaku usaha meminta pemerintah mengurai persoalan tersebut agar pembangunan jaringan, termasuk fiber optik, dapat berjalan lebih lancar.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Fariz Azhar Harahap mengatakan, terdapat 12 daerah di Indonesia yang menerapkan biaya sewa cukup tinggi untuk kabel fiber optik, dengan sebagian besar berada di wilayah Jawa Timur. Ia mencontohkan Surabaya, di mana nilai sewa disebut disamakan dengan nilai dasar komersial setempat.

“Di Surabaya misalnya, nilai sewanya disamakan dengan nilai dasar komersil di sana. Contohnya untuk biaya sewa area pembangunan ATM, padahal infrastruktur fiber optic kita ada di bawah tanah, yang sebenarnya di atasnya masih bisa digunakan untuk kegiatan lain,” ujar Fariz dalam diskusi Morning Tech bertajuk “Carut-Marut Aturan Daerah: Ancaman Nyata bagi Keberlanjutan Layanan Telekomunikasi” di Jakarta, Kamis (12/02/2026).

Fariz juga menyoroti penetapan nilai sewa pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang berbeda-beda di tiap wilayah. Menurutnya, perbedaan basis perhitungan tersebut membuat pelaku usaha kesulitan menentukan nilai investasi. Ia mencontohkan biaya sewa pemanfaatan BMD untuk infrastruktur telekomunikasi di Mojokerto yang bisa mencapai Rp13 miliar, sementara di Lampung dikenakan Rp11 miliar.

“Meski sudah ada peraturan, banyak daerah yang masih menerapkan retribusi dan mekanisme perizinan penempatan kabel/fiber optik yang berbeda-beda, tumpang tindih, dan mahal,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H. Sihombing menilai aturan yang berbelit, besarnya biaya sewa, serta retribusi yang harus dibayarkan pelaku usaha dapat berdampak pada minat investasi.

Tagor menyebut jumlah pelaku industri menara terus menurun dibanding 25 tahun lalu. Padahal, menurutnya, infrastruktur telekomunikasi dibutuhkan untuk mendukung ekosistem digital, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

“Paradigma melihat ini hanya sebagai bisnis itu harus diubah. Daripada demi mendapatkan retribusi yang akhirnya membatasi pelaku usaha untuk masuk ke daerah itu, lebih baik kita membuka karpet merah sehingga investasi bisa masuk, masyarakatnya di sana juga melek teknologi nantinya,” kata Tagor.

Kritik serupa disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala. Ia berpendapat pelaku usaha perlu diberi kemudahan berinvestasi karena pembangunan infrastruktur digital di Indonesia disebut sepenuhnya bertumpu pada industri, berbeda dengan pembangunan infrastruktur jalan yang masih melibatkan pemerintah secara langsung.

Kamilov menilai, bila persoalan regulasi dan biaya tidak diurai, target 90% jangkauan jaringan fiber optik per kecamatan pada 2029 berisiko tidak tercapai. Ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap target peningkatan kecepatan fixed broadband dari 32,1 Mbps menjadi 100 Mbps pada 2029.