BERITA TERKINI
SMA di Kabupaten Tangerang Mulai Terapkan Pembatasan Penggunaan Gadget

SMA di Kabupaten Tangerang Mulai Terapkan Pembatasan Penggunaan Gadget

Sekolah tingkat SMA di Kabupaten Tangerang mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh negeri/swasta di Provinsi Banten.

Implementasi kebijakan tersebut akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026. Setelah itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan melakukan evaluasi secara berkala.

Kepala Seksi SMK/SKh Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten, Maksis Sakhabi, mengatakan kebijakan ini mulai diterapkan pada Senin, 2 Februari 2026. Menurutnya, rata-rata satuan pendidikan di Tangerang mulai memberlakukan aturan tersebut sejak hari pertama penerapan.

Maksis menjelaskan, pembatasan gadget diberlakukan tidak hanya bagi siswa, tetapi juga guru dan tenaga kependidikan. Tujuannya agar siswa lebih fokus pada pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar, serta mengurangi risiko dampak negatif penggunaan alat komunikasi yang tidak terkontrol.

Ia menambahkan, sekolah yang menerapkan kebijakan ini diminta melakukan langkah-langkah secara komprehensif. Salah satunya, sekolah wajib melakukan sosialisasi kepada murid dan orang tua mengenai pembatasan penggunaan gawai.

“Sosialisasi itu dilakukan agar wali murid tahu bahwa kebijakan ini merupakan pembatasan bukan pelarangan, agar anak-anak bisa fokus pada pembelajaran,” kata Maksis.

Selain sosialisasi, sekolah juga diwajibkan menyiapkan mekanisme pengumpulan gawai. Menurut Maksis, fasilitas pengumpulan perlu disediakan agar tidak menimbulkan kekacauan, termasuk risiko kehilangan.

Di sisi lain, sekolah juga diminta menyediakan nomor kontak darurat agar komunikasi tetap dapat dilakukan bila orang tua perlu menghubungi anak pada jam belajar. “Ketika darurat, orang tua murid misalnya ada perlu di jam belajar perlu menghubungi putra-putrinya, kan bisa melalui nomor kontak darurat yang disiapkan oleh satuan pendidikan,” ujarnya.

Maksis menegaskan, sekolah wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan guru dan perwakilan siswa, seperti OSIS, untuk memantau serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan. Satgas juga akan menyusun sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi aturan, dengan penekanan pada pendekatan edukatif dan tanpa sanksi fisik.

Dalam penerapannya, kebijakan ini juga memberikan pengecualian pada mata pelajaran tertentu yang membutuhkan gadget sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar, dengan koordinasi bersama Satgas. Maksis mencontohkan, penggunaan gawai dapat diizinkan dalam praktik pembelajaran, seperti pada jurusan Desain Komunikasi Visual di SMK ketika siswa perlu membuat video.