BERITA TERKINI
Target Serat Optik 90% pada 2029 Dinilai Terancam Terkendala Retribusi dan Sewa Daerah

Target Serat Optik 90% pada 2029 Dinilai Terancam Terkendala Retribusi dan Sewa Daerah

Percepatan dan pemerataan akses internet di Indonesia terus digenjot. Pemerintah menargetkan pada 2029 jangkauan internet berbasis serat optik mencapai 90 persen per kecamatan, dengan kecepatan fixed broadband hingga 100 Mbps.

Namun, pelaku usaha telekomunikasi menilai target tersebut berisiko tidak tercapai apabila persoalan regulasi di tingkat daerah tidak segera dibereskan. Mereka menyoroti masih adanya aturan berlapis, retribusi yang besar, serta tingginya biaya sewa lahan yang dinilai menghambat pembangunan jaringan.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Fariz Azhar Harahap menyebut setidaknya ada 12 daerah yang masih menerapkan biaya sewa tinggi untuk kabel serat optik, dan sebagian besar berada di Jawa Timur. Surabaya menjadi salah satu daerah yang disebut menerapkan nilai sewa tinggi karena disamakan dengan nilai dasar komersial.

Fariz mencontohkan, penetapan biaya sewa disamakan seperti untuk area pembangunan ATM, meskipun infrastruktur serat optik berada di bawah tanah. Menurutnya, area di atasnya tetap bisa digunakan untuk kegiatan lain.

Selain itu, ia juga menyinggung perbedaan nilai sewa pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang bervariasi antarwilayah. Kondisi tersebut dinilai berdampak besar terhadap perhitungan investasi pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah.

“Meski sudah ada peraturan, banyak daerah yang masih menerapkan retribusi dan mekanisme perizinan penempatan kabel/fiber optik yang berbeda-beda, tumpang tindih, dan mahal,” kata Fariz dalam diskusi Morning Tech, Kamis (12/02).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H. Sihombing menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai peraturan yang berbelit serta besarnya biaya sewa maupun retribusi dapat memengaruhi minat investasi di sektor telekomunikasi.

Tagor juga menyinggung kondisi industri menara (BTS) yang disebut terus menurun dibanding 25 tahun silam, padahal infrastruktur tersebut dibutuhkan untuk mendukung ekosistem digital, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Dari sisi advokasi, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala mendorong pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku telekomunikasi dalam berinvestasi. Ia juga mengusulkan perlunya aturan baru yang dinilai dapat membuat industri telekomunikasi tumbuh lebih sehat, disertai penegakan keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi. Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mulyadi, mengatakan pembangunan infrastruktur telah dua tahun terakhir diserahkan kepada swasta, sementara pemerintah memfokuskan perhatian pada wilayah 3T.

Menurut Mulyadi, pembangunan infrastruktur digital merupakan tugas bersama yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Ia menegaskan perlunya kesadaran bersama agar pengembangan infrastruktur dapat berjalan seiring dan menjangkau lebih luas.